KUA Hamparan Perak bersama Muspika dan Ormas Islam Gelar Safari Dakwah Ramadan
Daerah

KUA Hamparan Perak bersama Muspika dan Ormas Islam Gelar Safari Dakwah Ramadan

  07 Mar 2026 |   15 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Hamparan Perak, (Humas). KUA Hamparan Perak berkolaborasi dengan Muspika dan 11 Ormas Islam kembali laksanakan Giat Safari Dakwah Ramadhan di Masjid Jami Al Ridho Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, Rabu, (05/03).

Sebelas Ormas Islam yang turut serta yakni Majlis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PC Alwasliyah, Muslimat Alwasliyah, MWC NU, Muslimat NU, Fahmi Ummi, Persis, Persis Isteri, Muhammadiyah dan Aisiyah. 

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Mewakili Camat Seksi Kesos Reza Pahlevi, Danramil, Kapolsek, PJ. Kepala Desa Paluh Kurau Iskandar, Ketua dan pengurus BKM Jami' Al Ridho, beserta seluruh jamaah dan rombongan dari berbagai ormas Islam serta seluruh ASN KUA Hamparan Perak. 

Safari Dakwah kali ini dibuat siang hari dengan durasi waktu yang cukup panjang (3 jam) agar dapat memberi kesempatan yang luas bagi seluruh yang hadir untuk menimba ilmu dari para narasumber. Acara ini dipandu oleh Host Al Ustadz Anhar, SHI dengan kordinator acara Abdul Latif, MA. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tema "Kupas Tuntas Zakaf Maal dan Penerima Zakat" dengan menghadirkan 2 narasumber Penyuluh KUA Hamparan Perak Fahmi, S. Ag dan Ketua MUI Hamparan Perak Al Ustadz Juwaini, MA.  Ketua MUI Hamparan Perak Ustad Juwaini MA membawakan materi "Tata Cara Perhitungan dan Mekanisme Penyaluran Zakat Mal dan Profesi Berdasarkan Fikih Zakat ". Sedangkan Fahmi S. Ag menyampaikan materi " Analisis Kedelapan Golongan (Asnaf) Penerima Zakat dalam QS. At-Taubah Ayat 60"

Dalam pemaparannya Imam Juaini MA menyampaikan akan pentingnya masyarakat terutama para Amil Zakat memahami secara  tentang Fikih Zakat terutama Zakat Mal dan Profesi yang merujuk pada literasi yang telah ditulis para ulama terutama Ulama Kontemporer. 

Kajian mengenai zakat mal (harta) dan zakat profesi (penghasilan/jasa) merupakan bagian penting dalam fikih kontemporer, mengingat sektor pekerjaan jasa dan profesi menjadi sumber pendapatan utama di era modern. 

Zakat Profesi atau penghasilan wajib bagi yang berpenghasilan tinggi, sejalan dengan fatwa MUI No. 7 Tahun 2003 dan pandangan ulama kontemporer. Dalam hal ini Baznas  telah menetapkan ketentuan terbaru untuk zakat profesi pada tahun 2026 menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan bruto atau neto (disarankan neto setelah dikurangi kebutuhan pokok). 
Fahmi S. Ag dalam uraian materinya menyampaikan bahwa 8 asnaf zakat merupakan  golongan penerima zakat yang diatur dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Zakat ini bertujuan untuk keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat, dengan fakir/miskin sebagai prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mandiri. 

 Kepala KUA Hamparan Perak dalam sambutannya mengakatan bahwa pengelolaan zakat yang kompeten dan profesional akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pengelolaan pendayagunaan zakat semaksimal mungkin.



Kepala KUA Imam Syafii di akhir sesi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kebersamaan unsur muspika dengan seluruh ormas Islam di Hamparan Perak dalam kegiatan Safari Dakwah Ramadhan ini. Ini tahap kedua  dari 4 zona yang akan kita kunjungi. "Semoga Safari Dakwah ini berkualitas dan berdampak secara langsung terhadap peningkatan kualitas pemahaman dan pengelolaan zakat dan fidyah," imbuhnya.

Bagikan Artikel Ini

Infografis