KUA Gunungsitoli Utara Pastikan Keaktifan TPQ Melalui Validasi Data dan EMIS 4.0
Daerah

KUA Gunungsitoli Utara Pastikan Keaktifan TPQ Melalui Validasi Data dan EMIS 4.0

  11 May 2026 |   7 |   Penulis : Humas Cabang APRI Kota Gunung Sitoli |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Gunungsitoli Utara (Humas) — Menindaklanjuti arahan Kepala Plt. Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Utara terus mendorong tertib administrasi lembaga pendidikan Al-Qur’an melalui penguatan pendataan dan validasi lembaga. Pada Senin (11/05/2026), KUA Gunungsitoli Utara menghimbau seluruh Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) untuk segera menyusun surat pernyataan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3633 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan seluruh lembaga TPQ berjalan sesuai standar serta terdata secara akurat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.

Sebagai tindak lanjut, para kepala TPQ di wilayah Gunungsitoli Utara dengan cepat mendatangi kantor KUA untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan surat pernyataan serta mekanisme pemutakhiran data. Antusiasme ini menunjukkan keseriusan pengelola lembaga dalam memenuhi kewajiban administrasi sekaligus menjaga eksistensi lembaga pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Kepala KUA Gunungsitoli Utara Amir Sidik Harefa, S.Pd.I. menegaskan pentingnya pemutakhiran data melalui sistem Education Management Information System (EMIS) secara berkala, termasuk pada platform EMIS 4.0. Lembaga yang tidak melakukan Berita Acara Pendataan (BAP) dan pemutakhiran data selama dua tahun berturut-turut diminta untuk segera divalidasi keberadaannya. Apabila lembaga tersebut sudah tidak aktif atau telah tutup, maka wajib dibuatkan surat pernyataan penutupan oleh pengelola lembaga sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa lembaga yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS secara berkala akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak berhak memperoleh layanan dalam bentuk apapun dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama RI. Bahkan, jika dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut tidak melakukan pembaruan data, maka lembaga tersebut dapat dikenakan sanksi tegas berupa penonaktifan dari database referensi serta akun pendataan EMIS dan SITREN. Melalui langkah ini, diharapkan seluruh TPQ semakin tertib dalam administrasi, valid dalam pendataan, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan Al-Qur’an secara berkelanjutan. (DIH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis