KUA Datuk Bandar Timur Serahkan APAIW Tanah Perkuburan Muslim
22 Aug 2025 | 135 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tanjungbalai, ( Humas ). Penyerahan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Perkuburan Muslim Jalan MT Haryono Lk. IV Kel. Selat Tanjung Medan, bertempat di Masjid Al-Ikhlas Kel. Selat Tanjung Medan, Kamis ( 21/08).
Penyerahan APIW perkuburan muslim adalah proses penyerahan dokumen legal yang menjadi bukti sah adanya wakaf tanah untuk pemakaman. Proses ini melibatkan pewakaf (wakif), penerima wakaf (nazir) yang mengelola tanah wakaf, Saksi-saksi, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Penyerahan APAIW memastikan tanah tersebut secara resmi beralih menjadi aset umat dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan lagi.
Selama tahun 2025 KUA Datuk Bandar Timur telah menyerahkan 8 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf kepada Nazir, hal ini menunjukkan komitmen maksimal dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin memastikan APAIW, serta wakaf dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat terutama dalam bidang sosial, pendidikan dan keagamaan.
Kepala Urusan Kantor Agama Datuk Bandar Timur, Irwan, S.Ag menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf tersebut.
Penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf ini merupakan wujud nyata dalam melestarikan tanah wakaf dan memanfaatkannya untuk kepentingan agama. Irwan menambahkan “semoga perkuburan muslim ini dapat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat sekitar, sehingga menjadi ladang pahala bagi yang mewakafkan," jelansya.
Acara diakhiri dengan doa, memohon keberkahan atas wakaf yang telah diberikan dan kelancaran pengelolaan tanah pemakaman ini. Masyarakat Kelurahan Selat Tanjung Medan menyambut ikrar wakaf positif ini, sebagai langkah strategis dalam menyediakan layanan publik yang layak bagi generasi saat ini dan mendatang. Dengan adanya wakaf ini, diharapkan kebutuhan masyarakat terkait fasilitas pemakaman dapat terpenuhi dengan baik
Selain itu, proses penyelesaian APAIW ini merupakan langkah positif dalam mengembangkan potensi pemanfaatan tanah wakaf di Kecamatan Datuk Bandar Timur, sehingga diharapkan kedepannya apa yang diwakafkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat banyak. keluarga. (MHS/IR)