Daerah
KUA Bosar Maligas Apresiasi PA Simalungun Sosialisasikan Syarat Berperkara Melalui Scan Barcode
06 Nov 2025 | 37 | Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Bosar Maligas, (Humas). Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, Pengadilan Agama Simalungun menggelar kegiatan Sosialisasi Syarat Berperkara dan Tata Tertib Persidangan melalui Scan Barcode. Kegiatan ini disampaikan oleh Anisa Amelia Afni Tanjung dan mendapat perhatian serta apresiasi dari Kepala KUA Bosar Maligas, Andika Mulia, S.Pd., M.Si, Kamis (06/11).
Dalam penjelasannya, Anisa Amelia Afni Tanjung menyampaikan bahwa sistem scan barcode merupakan inovasi pelayanan publik yang mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi resmi mengenai tata cara pengajuan perkara serta aturan selama persidangan.
Melalui pemindaian barcode yang tersedia, masyarakat dapat langsung mengakses panduan digital tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Kepala KUA Bosar Maligas, Andika Mulia, S.Pd., M.Si., memberikan apresiasi atas langkah inovatif tersebut. Menurutnya langkah ini memudahkan masyarakat dan membantu KUA dalam membantu mensosialisasikan penggunaan barcode ini kepada masyarakat di lapangan.
“Inovasi berbasis teknologi seperti ini sangat membantu masyarakat dalam memahami proses hukum. Kami sangat mendukung dan mengapresiasi upaya Pengadilan Agama Simalungun yang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Andika Mulia.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Simalungun menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di bidang pelayanan hukum, sekaligus memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.(AM)