KUA Binawidya Silaturahmi Bahas Legalitas Masjid Taqwa dan Pergantian Nadzir
13 Apr 2026 | 13 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Pekanbaru, (Humas). Pada Jumat (10/04/2026), pukul 13.30, KUA Kecamatan Binawidya menghadiri kegiatan Silaturahmi Legalitas Masjid Taqwa dan Pengusulan Pergantian Nadzir yang dilaksanakan di lingkungan Perwakafan Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola wakaf dan keberlanjutan pembangunan masjid.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Kasi Zakat dan Wakaf (Zawa) Kementerian Agama Kota Pekanbaru H. Asrori, M.A, Kepala KUA Binawidya Warman, M.H yang diwakili oleh Dr. H. Hamizar, M.Sy, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekanbaru Masrizal, M.H, serta Humaidi Hambali, S.Sos selaku Admin SIWAK KUA Binawidya. Turut hadir pula para wakif, yaitu H. Alfian sebagai pewakaf tanah yang diwakili oleh ahli waris bapak Muller Hendri dan bapak Alhadi dari IPP Indosakti Panca Dipo Paragraha sebagai pewakaf masjid.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pengajuan dari pihak pewakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekanbaru terkait legalitas Masjid Taqwa dan usulan pergantian nadzir. Sebelumnya, proses tersebut telah melalui peninjauan dan verifikasi oleh pihak KUA Binawidya sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pengelolaan wakaf di wilayah kerjanya.
Dalam paparannya, Kasi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pengelolaan wakaf memerlukan nadzir yang amanah, profesional, dan memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat. Ia juga menekankan pentingnya legalitas wakaf sebagai dasar penguatan tata kelola kelembagaan masjid.
Sementara itu, dalam sambutannya, perwakilan Kepala KUA Binawidya menyampaikan apresiasi atas inisiatif para pewakaf dalam memperkuat pengelolaan wakaf serta melanjutkan pembangunan Masjid Taqwa. Ia menambahkan bahwa langkah pengusulan pergantian nadzir merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi agar pengelolaan wakaf semakin efektif dan akuntabel.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan koordinasi dan pembahasan bersama antara para wakif, pengurus, serta Badan Wakaf Indonesia Kota Pekanbaru terkait mekanisme pergantian nadzir dan kelanjutan pembangunan masjid. Diharapkan, melalui sinergi dan komunikasi yang baik, pengelolaan wakaf dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat legalitas dan tata kelola wakaf, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Masjid Taqwa sebagai pusat ibadah, dakwah, dan kegiatan sosial keagamaan bagi umat di wilayah Kecamatan Binawidya. (YOY)