KUA Binawidya Serahkan Akta Ikrar Wakaf Masjid Al Muthmainnah sebagai Bentuk Kepastian Hukum Aset Umat
14 Apr 2026 | 18 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Pekanbaru (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binawidya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al Muthmainnah yang berlokasi di Jalan Bangau Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Penyerahan akta ikrar wakaf tersebut dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026 pukul 14.43 WIB, sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan tertib administrasi wakaf di tengah masyarakat.
Ikrar wakaf tersebut dilaksanakan atas tanah wakaf milik pewakif Zahiruddin Sarial, yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan pengelolaan Masjid Al Muthmainnah. Adapun nadzir wakaf dipercayakan kepada Dirwan selaku ketua nadzir, dengan saksi-saksi Novrizal Ayub dan Kartico yang turut menyaksikan proses ikrar wakaf secara resmi.
Dalam kegiatan tersebut hadir Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Warman, MH selaku Kepala KUA Binawidya yang baru, didampingi oleh H. Fahmi Wahyudi, S.HI., M.Sy Kepala KUA Binawidya sebelumnya. Kehadiran kedua pimpinan tersebut menjadi simbol kesinambungan pelayanan dan komitmen dalam menjaga tertib administrasi wakaf di tengah masyarakat.
Tanah wakaf yang diikrarkan atas nama Hairuddin Sarial memiliki dua bidang dengan luas masing-masing:
539 meter persegi, dengan Nomor Akta Ikrar Wakaf: WT.2/00001/1471081/2026
429 meter persegi, dengan Nomor Akta Ikrar Wakaf: WT.2/00002/1471081/2026
Dengan demikian, terdapat dua surat dan dua akta ikrar wakaf yang diterbitkan secara resmi untuk kepentingan Masjid Al Muthmainnah, sebagai bentuk legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset umat.
Proses administrasi dan pengelolaan data wakaf tersebut juga didukung oleh Humaidi Hambali, S.Sos, selaku analis pengelolaan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Binawidya, yang memastikan seluruh data wakaf tercatat dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala KUA Binawidya, Warman, MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan fungsi wakaf serta memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
"Akta Ikrar Wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat agar tetap terjaga, terkelola dengan baik, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat," ujarnya.
Melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan keberadaan Masjid Al Muthmainnah semakin kuat secara hukum, tertib administrasi, serta mampu menjadi pusat kegiatan ibadah dan pembinaan umat di lingkungan masyarakat sekitar. YOY