KUA Batanghari Fasilitasi Musyawarah Penggantian Nadhir Wakaf di Banjarrejo
Daerah

KUA Batanghari Fasilitasi Musyawarah Penggantian Nadhir Wakaf di Banjarrejo

  22 Jan 2025 |   67 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Batanghari – Kepala KUA Kecamatan Batanghari, H. Subhan, S.Ag., M.Sy., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menghadiri dan memfasilitasi musyawarah pembentukan serta penggantian nadhir wakaf di Gedung TK Aisyiyah Bustanul Athfal, Desa Banjarrejo, Rabu (22/01). Rapat tersebut membahas tanah wakaf yang diwakafkan oleh Haji Sahidin pada tahun 1993 untuk keperluan rumah ibadah dan pendidikan, yang kini dikelola oleh lembaga TK Aisyiyah Bustanul Athfal.

Dalam sambutannya, H. Subhan menjelaskan bahwa pergantian nadhir diperbolehkan sesuai ketentuan syariat dan regulasi, salah satunya jika nadhir sebelumnya telah wafat. "Musyawarah ini bertujuan untuk menentukan nadhir yang baru, mengingat wakif maupun nadhir sebelumnya telah meninggal dunia," jelasnya.

Diskusi Alot, Kesepakatan Akhir Dicapai
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Banjarrejo, Ketua RT/RW setempat, tokoh masyarakat, Ketua Pimpinan Cabang Aisyiyah, dan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah. Perdebatan muncul terkait usulan mempertahankan nadhir perseorangan atau menggantinya dengan organisasi berbadan hukum.

Beberapa tokoh masyarakat berpendapat bahwa nadhir perseorangan lebih mudah diawasi, sementara yang lain mengusulkan nadhir berbentuk organisasi agar pengelolaan wakaf lebih profesional dan terhindar dari masalah di masa mendatang.

Kepala Desa Banjarrejo menegaskan komitmennya untuk mengawasi pemanfaatan tanah wakaf. "Saya akan memastikan penggunaannya tetap sesuai amanat wakif. Siapapun yang menjadi nadhir, baik perseorangan maupun organisasi, harus menjaga amanah ini," tegasnya.

Setelah diskusi panjang, rapat yang berlangsung hingga pukul 18.10 WIB sepakat mengganti nadhir dari perseorangan menjadi organisasi berbadan hukum.

Penegasan Kepala KUA
Mengakhiri musyawarah, H. Subhan menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kemaslahatan masyarakat dan tidak merubah status peruntukan wakaf. "Keputusan ini merupakan langkah untuk memastikan tanah wakaf terus memberikan manfaat sesuai amanat wakif. Hasil rapat akan kami sampaikan sebagai usulan resmi ke Badan Wakaf Indonesia (BWI)," pungkasnya.

Share | | | |