KUA Aek Nabara Barumun Terapkan WFH, Layanan Akad Nikah Tetap Berjalan Khidmat
24 Apr 2026 | 17 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Aek Nabara Barumun, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Nabara Barumun mulai mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI yang berlaku efektif sejak April 2026. Meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah, pelayanan publik inti—khususnya pencatatan dan panduan akad nikah—tetap berjalan optimal dengan mengedepankan fleksibilitas dan profesionalisme.
Kebijakan WFH ini merupakan langkah strategis Kemenag RI dalam bertransformasi menuju sistem kerja modern. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi para aparatur sipil negara, meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance), serta menciptakan efisiensi biaya dan waktu operasional kantor tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Pada Jumat (24/04), implementasi nyata dari kebijakan ini terlihat dalam pelaksanaan akad nikah pasangan Laut Siregar dan Septi Khairani Siregar. Pasangan yang merupakan warga Desa Hadungdung Aek Rampah tersebut tetap mendapatkan pelayanan penuh dari petugas KUA meski dalam siklus kerja WFH yang sedang dijadwalkan bagi para pegawai.
Plt Kepala KUA Aek Nabara Barumun, Abdullah Khomis, S.Ag, memimpin langsung jalannya prosesi sakral tersebut. Beliau menegaskan bahwa status WFH bukan berarti berhentinya pelayanan, melainkan adaptasi sistem kerja di mana koordinasi dan administrasi dapat dilakukan secara digital, sementara kehadiran fisik di lapangan tetap diprioritaskan untuk agenda yang mendesak seperti pernikahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Abdullah Khomis didampingi oleh dua tenaga muda yang energik, yakni Alvin Ramadhy Siregar, S.H (CPNS Penghulu Ahli Pertama) dan Muhammad Darisal Hasibuan, S.Sos. Ketiganya berbagi peran secara efisien dalam memandu jalannya akad nikah, memastikan seluruh rukun dan syarat perkawinan terpenuhi sesuai syariat Islam dan regulasi negara.
Kehadiran Alvin Ramadhy Siregar sebagai CPNS Penghulu Ahli Pertama menunjukkan regenerasi di tubuh KUA Aek Nabara Barumun yang siap beradaptasi dengan teknologi. Sementara itu, Muhammad Darisal Hasibuan turut memastikan kelengkapan administrasi berjalan selaras dengan sistem pelaporan digital yang kini menjadi tulang punggung operasional selama masa WFH.
Penerapan siklus WFH ini terbukti mampu menjaga efisiensi waktu petugas. Dengan berkurangnya mobilitas rutin ke kantor untuk tugas-tugas administratif yang bisa diselesaikan secara daring, para penghulu memiliki energi lebih untuk fokus pada bimbingan pranikah dan layanan jemput bola ke kediaman mempelai dengan lebih prima.
Suasana akad nikah antara Laut dan Septi berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan di kediaman mempelai. Meski berlangsung di tengah masa transisi sistem kerja baru bulan April ini, seluruh proses pencatatan nikah berjalan lancar tanpa kendala teknis, membuktikan bahwa kesiapan infrastruktur digital KUA sudah mumpuni.
Dengan suksesnya pelaksanaan nikah ini, KUA Aek Nabara Barumun optimistis bahwa kebijakan WFH akan membawa dampak positif jangka panjang. Efisiensi biaya operasional kantor dapat dialokasikan untuk peningkatan fasilitas layanan lainnya, sekaligus memastikan operasional bisnis pemerintahan tetap berjalan stabil demi kenyamanan seluruh masyarakat Barumun. (mhs/mdh)