Regulasi
KMA NOMOR 842 TENTANG TIPOLOGI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
11 Oct 2024 |
369 |
Penulis : PC APRI Lampung Timur|
Publisher : Biro Humas APRI Lampung
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 842 TAHUN 2024
TENTANG
TIPOLOGI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMTAN
Mengingat dst…
Menimbang dst…
Memutuskan :
KESATU : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIKINDONESIA TENTANG TIPOLOGI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
KEDUA :
Tipologi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan pengelompokan orgaisasi KUA Kecamatan yang mempunyai tugas
dan fungsi sejenis dalam satu tingkatan organisasi yang sama.
KETIGA :
Tipologi KUA Kecamatan ditentukan berdasarkan jumlah peristiwa nikah
rujuk geografis kecamatan.
· Tipologi
A, yaitu KUA Kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah dan rujuk di atas 1.200
(seribu dua ratus) per tahun;
· Tipologi
B, yaitu KUA Kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah dan rujuk antara 600 (enam ratus) sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus ) per tahun;
· Tipologi
C, yaitu KUA Kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah dan rujuk di bawah 600 (enam
ratus) per tahun;
KEEMPAT :
Tipologi KUA Kecamatan berdasarkan geografis kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam dictum KEDUA huruf b. terdiri atas Tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan
yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan perbatasan daratan, dan Tipologi D2, yaitu KUA
Kecamatan yang secara geografis
berada di daerah terluar, terdalam, dan perbatasan kepulauan.
KELIMA : KUA
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam dictum KETIGA dan dictum KEEMPAT
ditetapkan oleh Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam setiap tahun berdasarkan
rekapitulasi penghitungan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen
Nikah.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetpakan
oleh Menag RI di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2024
https://drive.google.com/file/d/1FZl7yL-UglCW9lD3en7mpFODn_RlQxrn/view?usp=drive_link
Share
|
|
|
|