KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 344 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS SELEKSI
PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI TAHUN 1446 HIJRIAH/2025 MASEHI
Berikut adalah ringkasan pokok-pokok
penting dari dokumen "344.pdf" yang berisi petunjuk teknis seleksi
petugas penyelenggara ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi:
1. Latar Belakang
- Pentingnya
menyiapkan petugas yang profesional dan akuntabel dalam penyelenggaraan ibadah
haji.
- Diperlukan
petunjuk teknis untuk melaksanakan seleksi secara transparan.
2. Maksud dan Tujuan
·
Maksud:
Sebagai panduan teknis dalam proses seleksi petugas.
·
Tujuan:
Menyiapkan petugas yang kompeten dan profesional.
3. Ruang Lingkup
·
Mengatur
seluruh proses seleksi petugas penyelenggara ibadah haji baik untuk di Arab
Saudi maupun di tingkat kloter.
4. Proses Seleksi
·
Terdiri
dari seleksi tingkat daerah, termasuk seleksi administrasi dan kompetensi
melalui Computer Assisted Test (CAT).
·
Terdapat
dua tahap seleksi:
·
Tahap
Pertama: Seleksi administrasi dan CAT di tingkat kabupaten/kota.
·
Tahap
Kedua: Seleksi kompetensi dan wawancara di tingkat provinsi.
5. Penilaian Seleksi
·
Penilaian
dilakukan di setiap tahap dengan bobot yang ditentukan:
·
Tahap
Pertama: Penilaian administrasi (40%) dan CAT (60%).
·
Tahap
Kedua: Penilaian wawancara (40%) dan CAT (60%).
6. Monitoring dan Evaluasi
·
Kementerian
Agama Provinsi dan Direktorat Jenderal bertanggung jawab untuk melakukan
monitoring dan evaluasi selama pelaksanaan seleksi.
7. Penutup
·
Dokumen
ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan seleksi petugas penyelenggara ibadah
haji dilakukan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen ini memberikan panduan yang
komprehensif untuk pelaksanaan seleksi petugas haji, dengan fokus pada
transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Diresume oleh : (H. Kasbolah, M.Pd.)
Dan untuk lebih jelasnya dapat anda
unduh pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1OWIMcfhZhSRXgb64_WOy1dHErjsHxIEs/view?usp=sharing