KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 343 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN
REKRUTMEN PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI DAN PENDUKUNG PETUGAS PENYELENGGARA
IBADAH HAJI
Berikut
adalah ringkasan pokok-pokok penting dari dokumen "KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 343 TAHUN 2024":
1.
Tujuan Utama:
- Mengatur pedoman rekrutmen petugas
penyelenggara ibadah haji dan pendukungnya untuk meningkatkan profesionalisme
dalam pelayanan haji.
2.
Pertimbangan:
- Membutuhkan petugas yang profesional untuk
meningkatkan pelayanan dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji di
Indonesia dan Arab Saudi.
3. Rekrutmen:
- Rekrutmen dilakukan secara tertib,
transparan, dan akuntabel.
- Terdapat dua kategori petugas: Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Pendukung PPIH.
4.
Kriteria Petugas:
- Petugas harus memenuhi persyaratan umum
(warga negara, beragama Islam, sehat, dll.) dan persyaratan khusus tergantung
pada posisi yang dilamar.
- Terdapat ketentuan usia dan kualifikasi
pendidikan untuk masing-masing posisi.
5. Mekanisme
Seleksi:
- Seleksi dilakukan dalam beberapa tahapan,
termasuk seleksi administrasi, kompetensi, serta wawancara.
- Proses seleksi dilakukan di tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
6. Komponen
Layanan:
- Pembagian tugas layanan meliputi kesekretariatan,
koordinasi layanan, kesehatan, dan perlindungan jemaah.
7. Regulasi
Terkait:
- Keputusan ini mengacu pada beberapa
undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan.
8. Penutup:
- Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
pada 1 November 2024 dan mencabut keputusan sebelumnya yang tidak sesuai.
Dokumen ini menjadi pedoman penting bagi pihak
terkait dalam melakukan rekrutmen petugas haji yang berkualitas dan
profesional.
Diresume oleh : (H. Kasbolah, M.Pd.)
Utuk lebih jelasnya Pedoman tersebut dapat diunduh pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1kd10nQcqYRuPTG9zzKHmCKf_BxP2zSJf/view?usp=sharing