Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1158 Tahun 2024 tentang Pedoman Penempatan dan Rekomendasi Mutasi Jabatan Fungsional Penghulu
Regulasi

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1158 Tahun 2024 tentang Pedoman Penempatan dan Rekomendasi Mutasi Jabatan Fungsional Penghulu

  28 Nov 2024 |   504 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Ringkasan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1158 Tahun 2024 tentang Pedoman Penempatan dan Rekomendasi Mutasi Jabatan Fungsional Penghulu


1. Tujuan:

Keputusan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penempatan dan mutasi bagi para penghulu. Hal ini penting untuk memastikan penempatan penghulu dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi masing-masing penghulu.

2. Dasar Hukum:

Keputusan ini dibuat berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, dan berbagai Peraturan Menteri Agama lainnya yang berkaitan dengan organisasi, tata kerja, dan pencatatan pernikahan.

3. Ruang Lingkup:

Keputusan ini mengatur secara spesifik mengenai tata cara penempatan dan mutasi jabatan fungsional penghulu. Mulai dari pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan, prosedur yang harus diikuti, hingga hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses mutasi.

4. Pentingnya Pedoman:

Adanya pedoman ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan dan mutasi penghulu. Selain itu, pedoman ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan pernikahan.

5. Implementasi

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terkait dalam proses penempatan dan mutasi jabatan fungsional penghulu.

Secara garis besar, keputusan ini menegaskan pentingnya memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola penempatan dan mutasi penghulu, sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan baik, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan: Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, sebaiknya Anda membaca keseluruhan isi keputusan tersebut. Ringkasan di atas hanya merupakan gambaran umum. 

Penulis : [H. Kas]

Editor : [Szp]

Selengkapnya silahkan unduh di link bawah ini :

.https://drive.google.com/file/d/13XsHOON39RUd-vICrR_EmU21fA4sRFsH/view?usp=drivesdk

Share | | | |