Kepala KUA Lembak Memimpin Doa Reses DPRD Dapil III Muara Enim
Nasional

Kepala KUA Lembak Memimpin Doa Reses DPRD Dapil III Muara Enim

  16 Feb 2026 |   33 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan

PW. APRI Sumsel (Muara Enim), –Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembak  Kebupaten Muara Enim menghadiri  sekaligus bertindak sebagai pembaca doa dalam Acara Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, dengan agenda “Serap Aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) III Muara Enim. Senin, 16/02/2026, yang dilaksanakan di Lapangan Bola Kecamatan Lembak. Hadir dalam acara tersebut  Anggota DPR Pusat  Dr.Giri Ramanda Kimas, S.H.MM, Ketua Komisi 2 DPRD Sumatera Selatan Ayu  Nur Suri, SE. M.M, Ketua Komisi 3 DPRD Muara Enim Mukarto S.H, Camat dan Ketua PKK Lembak, Kapolsek Lembak, Danramil Gelumbang, Sekretaris Camat Lembak, Kepala Desa dan  BPD Sekecamatan Lemak, Tokoh Mansyarakat dan Tokoh Agama.

Secara konstitusional, reses diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) sebagai wujud representasi rakyat, pada saat menyampaikan sambutan  Ketua Komisi 2 DPRD Sumatera Selatan Ayu  Nur Suri, SE. M.M mengatakan “Reses DPRD masa sidang merupakan agenda wajib di mana anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan usulan masyarakat, yang berlangsung sekitar 6-8 hari di luar masa sidang. Hasil reses dilaporkan secara resmi dalam rapat paripurna dan dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD untuk bahan rancangan APBD dengan Tujuan utama mendengar langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, memantau pembangunan di dapil, dan memperkuat fungsi pengawasan”. Tegas Ketua Komisi 2 DPRD Sumatera Selatan.

Dalam Kesempatan yang sama  saat ruang tanya-jawab dibuka,  Bustomi, SHI Kepala KUA Lembak menyempatkan menyampaikan priahl status tanah KUA Lembak “Anggota DPR Pusat, DPRD Sumsel dan Muara Enim dalam kesempatan yang baik ini izinkan kami selaku Kepala KUA Kecamatan Lembak mohon bimbingan dan arahan dari wakil rakyat mengenai status tanah KUA Lembak yang hingga saat ini pinjam pakai dengan pihak PTSI sehingga samapai saat ini KUA Benakat tidak dapat kita usulkan untuk rehab dari anggaran dana Kementerian Agama, untuk itu mohon kiranya wakil rakyat yang terhormat kalu bisa tanah KUA ini di hibahkan dari PTSI ke Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim”. Ungkap Bustomi.

Menanggapi hal tersebut,  Pusat  Dr.Giri Ramanda Kimas, S.H.MM Anggota DPR Pusat menayatakan “kita akan  memanggil dan menghubungi PTSI dan menanyakan langsung  tentang status tanah KUA ini, jika dimungkin agar sesegera mungkin dapat mengurus proesi surat hibahnya”. Tegas Giri.

Acara Reses DPRD Dapil III Muara Enim berjalan dengan lancer, dan diakhir Reses Ketua Komisi 2 DPRD Sumatera Selatan mengungkapan “Aspirasi dan keluhan masyarakat Dapil III Muara Enim sudah kami rekaf secara keseluruhan, dan ini sebagai bahan yang akan kami sampaikan  pada siding paripurna DPRD Sumatera Selatan”. Tutup  Ayu  Nur Suri. (Md)

Bagikan Artikel Ini

Infografis