Kepala KUA Lembak Memimpin Doa Reses DPRD Dapil III Muara Enim
16 Feb 2026 | 33 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan
PW. APRI Sumsel (Muara Enim), –Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembak Kebupaten Muara Enim menghadiri sekaligus bertindak sebagai pembaca doa dalam Acara Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, dengan agenda “Serap Aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) III Muara Enim. Senin, 16/02/2026, yang dilaksanakan di Lapangan Bola Kecamatan Lembak. Hadir dalam acara tersebut Anggota DPR Pusat Dr.Giri Ramanda Kimas, S.H.MM, Ketua Komisi 2 DPRD Sumatera Selatan Ayu Nur Suri, SE. M.M, Ketua Komisi 3 DPRD Muara Enim Mukarto S.H, Camat dan Ketua PKK Lembak, Kapolsek Lembak, Danramil Gelumbang, Sekretaris Camat Lembak, Kepala Desa dan BPD Sekecamatan Lemak, Tokoh Mansyarakat dan Tokoh Agama.
Secara konstitusional, reses diatur dalam UU No. 17 Tahun
2014 (UU MD3) sebagai wujud representasi rakyat, pada saat menyampaikan
sambutan Ketua
Komisi 2 DPRD Sumatera Selatan Ayu Nur
Suri, SE. M.M mengatakan “Reses DPRD masa sidang merupakan agenda wajib
di mana anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap
aspirasi, keluhan, dan usulan masyarakat, yang berlangsung sekitar 6-8 hari di
luar masa sidang. Hasil reses dilaporkan secara resmi dalam rapat paripurna
dan dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD untuk bahan rancangan APBD dengan Tujuan utama mendengar langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan,
memantau pembangunan di dapil, dan memperkuat fungsi pengawasan”. Tegas
Ketua Komisi 2 DPRD Sumatera Selatan.
Dalam Kesempatan yang sama saat ruang tanya-jawab dibuka, Bustomi, SHI Kepala KUA Lembak menyempatkan menyampaikan
priahl status tanah KUA Lembak “Anggota DPR Pusat, DPRD Sumsel dan Muara Enim
dalam kesempatan yang baik ini izinkan kami selaku Kepala KUA Kecamatan Lembak
mohon bimbingan dan arahan dari wakil rakyat mengenai status tanah KUA Lembak
yang hingga saat ini pinjam pakai dengan pihak PTSI sehingga samapai saat ini
KUA Benakat tidak dapat kita usulkan untuk rehab dari anggaran dana Kementerian
Agama, untuk itu mohon kiranya wakil rakyat yang terhormat kalu bisa tanah KUA
ini di hibahkan dari PTSI ke Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim”. Ungkap
Bustomi.
Menanggapi hal tersebut, Pusat Dr.Giri Ramanda Kimas, S.H.MM Anggota DPR Pusat
menayatakan “kita akan memanggil dan menghubungi PTSI dan menanyakan langsung tentang status tanah KUA ini, jika dimungkin
agar sesegera mungkin dapat mengurus proesi surat hibahnya”. Tegas Giri.
Acara Reses DPRD Dapil III Muara Enim berjalan dengan lancer, dan diakhir Reses Ketua Komisi 2 DPRD Sumatera Selatan mengungkapan “Aspirasi dan keluhan masyarakat Dapil III Muara Enim sudah kami rekaf secara keseluruhan, dan ini sebagai bahan yang akan kami sampaikan pada siding paripurna DPRD Sumatera Selatan”. Tutup Ayu Nur Suri. (Md)