Kepala KUA Bengkalis Serahkan Akta Ikrar Wakaf Masjid Jamiatul Ikhlas Senggoro
Daerah

Kepala KUA Bengkalis Serahkan Akta Ikrar Wakaf Masjid Jamiatul Ikhlas Senggoro

  18 Jul 2025 |   18 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Bengkalis (Humas)  Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag., pada pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor KUA Bengkalis, memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan secara resmi Akta Ikrar Wakaf kepada para Nazir dari Masjid Jamiatul Ikhlas Senggoro Kamis, 17/07/ 2025

Adapun Nazir yang menerima amanah tersebut yaitu: Muhammad Syafwan, Usman, Evrizal, Affan Zahidi, dan Afriyansyah. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari ikrar wakaf yang telah dilakukan atas nama Zainab, yang mewakafkan sebidang tanah seluas 600 meter persegi untuk kepentingan dan kemaslahatan Masjid Jamiatul Ikhlas Bengkalis.

Karena kondisi kesehatan dan usia Zainab yang sudah sangat lanjut, yakni 84 tahun, beliau tidak dapat hadir langsung dalam prosesi ini. Oleh sebab itu, dalam proses ikrar wakaf, Zainab diwakili oleh anak kandungnya, Asmah, yang juga merupakan staf KUA Bengkalis.

Dalam arahannya, Suhardi menyampaikan pentingnya menjaga amanah wakaf dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. "Nazir memiliki kewajiban untuk memelihara, mengelola, dan memanfaatkan harta wakaf ini demi kepentingan ibadah serta kesejahteraan umat. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi pewakif," ujar Suhardi.

Acara ini turut disaksikan oleh Safren Efendi dan Andi Saputra selaku saksi dalam proses ikrar wakaf tersebut. Akta Ikrar Wakaf ini disusun dan dibuat oleh staf KUA Bengkalis, Arpiyon Asri, SE., yang selama ini dikenal aktif dalam pelayanan administrasi wakaf di KUA Kecamatan Bengkalis.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur. Di akhir acara, dilakukan doa bersama agar wakaf ini membawa manfaat yang luas bagi umat, khususnya masyarakat sekitar Masjid Jamiatul Ikhlas Senggoro. (EG)

Share | | | |