Bengkalis
(Humas) Kepala Kantor
Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan
Bengkalis, Suhardi, S.Ag., pada pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor KUA
Bengkalis, memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan secara resmi Akta Ikrar
Wakaf kepada para Nazir dari Masjid Jamiatul Ikhlas Senggoro Kamis, 17/07/ 2025
Adapun
Nazir yang menerima amanah tersebut yaitu: Muhammad Syafwan, Usman, Evrizal,
Affan Zahidi, dan Afriyansyah. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari
ikrar wakaf yang telah dilakukan atas nama Zainab, yang mewakafkan sebidang
tanah seluas 600 meter persegi untuk kepentingan dan kemaslahatan Masjid
Jamiatul Ikhlas Bengkalis.
Karena
kondisi kesehatan dan usia Zainab yang sudah sangat lanjut, yakni 84 tahun,
beliau tidak dapat hadir langsung dalam prosesi ini. Oleh sebab itu, dalam
proses ikrar wakaf, Zainab diwakili oleh anak kandungnya, Asmah, yang juga
merupakan staf KUA Bengkalis.
Dalam
arahannya, Suhardi menyampaikan pentingnya menjaga amanah wakaf dengan penuh
tanggung jawab sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. "Nazir
memiliki kewajiban untuk memelihara, mengelola, dan memanfaatkan harta wakaf
ini demi kepentingan ibadah serta kesejahteraan umat. Semoga wakaf ini menjadi
amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi pewakif," ujar Suhardi.
Acara
ini turut disaksikan oleh Safren Efendi dan Andi Saputra selaku saksi dalam
proses ikrar wakaf tersebut. Akta Ikrar Wakaf ini disusun dan dibuat oleh staf
KUA Bengkalis, Arpiyon Asri, SE., yang selama ini dikenal aktif dalam pelayanan
administrasi wakaf di KUA Kecamatan Bengkalis.
Kegiatan
berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur. Di akhir acara, dilakukan doa
bersama agar wakaf ini membawa manfaat yang luas bagi umat, khususnya
masyarakat sekitar Masjid Jamiatul Ikhlas Senggoro. (EG)