Kepala KUA Benakat Sosialisasi Alur Daftar Nikah Online
Nasional

Kepala KUA Benakat Sosialisasi Alur Daftar Nikah Online

  15 Apr 2026 |   34 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan

PW. APRI Sumsel (Muara Enim), – Kepala  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim menghadiri kegiatan pengukuhan Ketua tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Sekecamatan Benakat. Selasa, 14/04/2026 di Balai Pertemuan Kantor Camat Benakat, dan turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Benakat, Danramil Gunung Megang, Polsek Gunung Megang, Kepala UPTD. Puskesmas Benakat, Kepala UPTD. Dispendda Benakat, Kepala Desa Sekecamatan Benakat, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Pelaksanaan pengukuhan dilaksanakan langsung oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan Benakat Suteri Amibiya, S.Kep terhadap Tim Pembina Posyandu Desa Padang Bindu, Rami Pasai, Pagarjati, Pagar Dewa, Betung dan Hidup Baru yang berjalan dengan khikmat didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Sesaat setelah pengukuhan Pembina Posyandu Kecamatan Benakat yang juga menjabat Camat Benakat Abu Yamin, SE, MM memberikan arahan dan mengatakan “Terbentuknya posyandu dalam Kecamatan Benakat sebagai upaya mewujudkan kesehatan masyarakat guna mendukung visi dan misi Kabupaten Muara Enim “MEMBARA”, kepada tim yang dikukuhkan hari ini agar mampu menjalin koordinasi yang baik dengan pihak terkait dalam setiap kegiatan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desanya masing-masing dan Kepada Kepala Desa agar dapat mendukung kegiatan yang dilaksanakan di Desanya”. Pesan Camat Benakat.

Selain bertindak sebagai pembaca doa H. Midi Kepala KUA Benakat dalam kegiatan tersebut mensosialisasikan Alur pendaftaran nikah online dengan alur sbb :

  1. Akses situs resmi simkah4.kemenag.go.id
  2. Buat akun Pribadi ; klik daftar mengunakan email dan NIK salah satu calon pengantin
  3. Daftar Nikah ; pilih menu daftar nikah pada dashboard
  4. Isi data ; masukkan lokasi akad (Provinsi, kabupaten dan Kecamatan), tanggal dan jam akad nikah
  5. Data mempelai ; lengkapi data calon suami dan orang tua, calon isteri dan orang tua dan data wali nikah
  6. Unggah dokumen ; siapkan data yang dibutuhkan untuk di unggah  sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024
  7. Simpan dan cetak bukti daftar
  8. Verifikasi KUA ; setelah proses pendaftaran online selesai silakan mendatangi KUA untuk pemeriksaan berkas fisik

“Dengan adanya pendaftaran nikah online ini sebagai salah satu upaya Kementerian Agama RI terus melakukan perbaikan layanan sesuai dengan kemajuan dan tuntutan  zaman sehingga mampu mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat”. Tutup H. Midi (Md) 

Bagikan Artikel Ini

Infografis