Kepala KUA Benakat Monitoring Pelaporan Presensi dan Ekin Tahun 2025
27 Jan 2026 | 252 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan
PW. APRI Sumsel (Muara Enim), – Undang-undang nomor 20 tahun 2023 (UU No. 20 tahun 2023) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 24 point (b) berbunyi Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat ditelaah Menjalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, jujur, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benakat dalam penerapan UU No. 20 tahun 2023 pasal 24 ini melakukan pelaporan Elektronik Kinerja (Ekin) dan Refapitulasi Presensi tahun 2025 berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor P-0003/SJ/B.II/KP.00.1/01/2026 tertanggal 5/12 Januari 2026 (terdapat referensi berbeda antara 5 dan 12 Januari 2026) tentang Penyampaian Rekafitulasi Presensi dan E-Kinerja ASN di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025. . Sebagai upaya pengoptimalan pelaporan tersebut kepala KUA Benakat melakukan monitoring pelaporan Presensi dan Ekin ASN KUA Benakat. Selasa, 27/01/2026 yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Benakat.
Mengawali Monitoring H. Midi, SHI selaku Kepala KUA Benakat memaparkan “memperhatikan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor P-0003/SJ/B.II/KP.00.1/01/2026 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain pertama, laporan presensi yang disahkan bagian kepegawaian kemenenterian Agama (Kemenag) Kabupaten Muara enim sebanyak 12 bulan artinya dibuat 12 laporan (Januari-Desember), Kedua, Ekin 2025 yang terdiri dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Evaluasi Kinerja Pegawai dan Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai dijadikan satu file, Ketiga, drive yang digunakan sebagai sumber laporan satu orang pegawai satu drive dan keempat, batas waktu penyampaian pelaporan tanggal 31 Januari 2026”. Papar H. Midi
ASN Benakat yang terdiri dari 3 orang Penyuluh Agama Islam, 1 orang Pranata Layanan Operasional dan 1 orang pengadministrasi perkantoran memperhatikan point-point penting yang disampaikan oleh Kepala KUA Benakat dan pada saat ruang interaktif Kiki Anggriani, S.Pd.I Pranata Layanan Operasional menyampaikan “Alhamdilillah dapat bekerja dibawah bimbingan H. Midi yang memang benar-benar menguasai IT dan memahami tata cara penyusunan, rencana aksi, realisasi dan bukti dukung SKP”. Lebih lanjut Kiki berujar “sebagai contoh kami Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024, pada awal penyusunan SKP priode yang kami buat 01 Mei – 31 Desember 2025 sesuai dengan bulan pelantikan-ternyata priode SKP berdasarkan kontrak perjanjian kerja yaitu 01 Maret – 31 Desember 2025 artinya pada priode SKP yang kami susun awal untuk bulan Maret dan April tidak termasuk didalamnya sementara SKP sudah disetujui dan realisasi triwulan 2,3,4 dan final sudah dinilai atasan artinya SKP tidak dapat diedit lagi baik priode ataupun jumlah bulan yang menjadi target 1 priode SKP, melalui bimbingan beliau priode SKP dan target dapat disesuaikan berdasarkan kontrak kerja”. Tutup Kiki
Berdasarkan informasi whatsapp group pimpinan Kemenag Muara Enim tertanggal 26 Januari 2026 pukul 15.00 WIB dari 35 unit/satuan kerja yang dibawah Kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim, hanya KUA Kecamatan Benakat satu-satunya unit kerja yang telah menyampai angka 100 % penyelesaian laporan Ekin dan Refapitulasi Presensi tahun 2025. Diakhir monitoring Kepala KUA Benakat mengucapkan “terima kasih kerja keras rekan-rekan semua yang telah mampu melaksanakan pelaporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, dan salah satu kewajiban kita menindaklanjuti instruksi yang datang dari Kantor Kemenag Muara Enim, Kanwil Kemenag Sumatera Selatan dan Kantor Kementerian Agama Pusat”. Tutup H. Midi.(Md)