LAMPUNG TIMUR [Humas], Jum'at, 3 Januari 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur resmi menerima sertifikat tanah elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi transformasi digital di bidang pertanahan yang dicanangkan pemerintah.
Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, H. Indrajaya, S. Ag.,M. A. P., menyampaikan apresiasi atas inovasi tersebut. "Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, kami merasa lebih aman dan efisien dalam mengelola aset tanah milik negara yang menjadi tanggung jawab Kemenag," ujarnya saat ditemui usai acara serah terima, [Jum'at, 3 Januari 2025]
Perbedaan Signifikan dengan Sertifikat Analog
Sertifikat tanah elektronik hadir sebagai pengganti dokumen konvensional berbasis kertas. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setidaknya ada enam perbedaan utama:
1. Kode Dokumen Unik
Sertifikat elektronik menggunakan hashcode, sedangkan sertifikat analog memakai nomor seri gabungan huruf dan angka.
2. Kemudahan Akses dengan QR Code
Sertifikat elektronik dilengkapi QR Code untuk akses dokumen secara langsung, sesuatu yang tidak tersedia pada versi analog.
3. Nomor Identifikasi Tunggal
Sertifikat elektronik hanya menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), berbeda dengan analog yang mencantumkan berbagai nomor, seperti nomor hal dan nomor surat ukur.
4. Penyajian Hak dan Kewajiban
Hak, batasan, dan kewajiban pada sertifikat elektronik tercantum secara sistematis, sementara sertifikat analog memiliki format yang tidak seragam.
5. Keamanan Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital pada sertifikat elektronik lebih sulit dipalsukan dibandingkan tanda tangan manual di sertifikat analog.
6. Bentuk Dokumen Elektronik
Sertifikat elektronik berbentuk dokumen digital yang lebih ringkas dibandingkan blanko berlembar-lembar pada versi analog.
Kemenag Lampung Timur menyebut sertifikat elektronik tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mendukung upaya efisiensi administrasi. Selain itu, pengalihan dari sertifikat analog ke elektronik dilakukan tanpa biaya tambahan, sehingga tidak membebani masyarakat atau instansi pemerintah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mendukung modernisasi pelayanan publik, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara yang lebih tertib dan transparan,” tutupnya.
Penyerahan sertifikat tanah elektronik ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk kemajuan birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
Penulis:[H. Kas]