Kemenag Lampung Selatan Ikuti Peningkatan Kapasitas Kepala KUA sebagai PPAIW Zona Sumatera
Daerah

Kemenag Lampung Selatan Ikuti Peningkatan Kapasitas Kepala KUA sebagai PPAIW Zona Sumatera

  07 Aug 2026 |   32 |   Penulis : Biro Humas APRI Lampung |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

BANDAR LAMPUNG, 7 Agustus 2026 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan mengikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Zona Sumatera yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI.

Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026), pukul 08.00–17.00 WIB, bertempat di Aula Saibatin Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Kompetensi Kepala KUA sebagai PPAIW dalam Memperkuat Tata Kelola Perwakafan yang Profesional dan Akuntabel.”

Kankemenag Kabupaten Lampung Selatan menugaskan tiga orang untuk mengikuti kegiatan tersebut, yakni *Edi Muslimin, S.Sos.I., M.Sos., Penghulu Ahli Madya; H. Indra Zul Qodri, S.Th.I., Penyelenggara Zakat dan Wakaf; serta Nurhadi, S.Sos.I., M.H., Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Way Sulan.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kompetensi aparatur KUA, khususnya dalam menjalankan fungsi pelayanan perwakafan. Sebagai PPAIW, Kepala KUA memiliki peran strategis dalam memastikan proses ikrar wakaf dan administrasinya terlaksana secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Lampung Selatan, H. Indra Zul Qodri, S.Th.I., menyampaikan harapannya agar kegiatan tersebut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola wakaf di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami berharap kegiatan peningkatan kapasitas ini tidak hanya menambah pengetahuan dan pemahaman para peserta, tetapi juga dapat memperkuat kualitas pelayanan wakaf di Kabupaten Lampung Selatan. PPAIW diharapkan semakin profesional dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan kepastian administrasi kepada masyarakat,”** ujar Indra.

Ia juga berharap sinergi antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala KUA, PPAIW, serta stakeholder terkait dapat terus diperkuat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan tertib administrasi perwakafan.

“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Karena itu, tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf sangat penting agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, *Nurhadi, S.Sos.I., M.H., Kepala KUA Kecamatan Way Sulan*, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas PPAIW sangat relevan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.

“Peningkatan kompetensi PPAIW sangat penting agar pelayanan wakaf kepada masyarakat semakin profesional, tertib administrasi dan akuntabel. Wakaf bukan hanya persoalan penyerahan harta, tetapi juga menyangkut amanah dan kepastian hukum agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat, ungkap Nurhadi.

Melalui kegiatan tersebut, Kankemenag Kabupaten Lampung Selatan berharap kompetensi aparatur KUA dalam bidang perwakafan semakin kuat. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan wakaf di Kabupaten Lampung Selatan semakin *tertib, profesional, transparan, dan memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan. NH

Penulis: NH
Penulis: LP

Bagikan Artikel Ini

Infografis