Bengkulu Utara — Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Choiril Anwar, S.Pd kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi, baik menurut hukum agama maupun hukum negara.
Dalam keterangannya, Selasa, (5/8) Gus Coy (sapaan akarabnya) menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang sah bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya warga yang menikah secara siri atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, baik dari sisi hukum, sosial, maupun administrasi. Misalnya dalam hal pengurusan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hak waris, hingga perlindungan hukum jika terjadi sengketa dalam rumah tangga,” ujarnya.
Kasi Bimas menjelaskan bahwa Kementerian Agama melalui KUA memiliki tugas dan fungsi tidak hanya sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai lembaga yang memastikan pernikahan sesuai dengan rukun dan syarat syariat Islam, serta sah secara hukum negara. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak menikah agar melaporkan dan mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan penyuluh agama, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, agar kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah yang juga kuat secara hukum,” tambahnya.
Pihak Kemenag juga memberikan kemudahan layanan pencatatan pernikahan, termasuk layanan bimbingan perkawinan pranikah, serta pelayanan konsultasi bagi pasangan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pernikahan.
“Dengan mencatatkan pernikahan, berarti kita juga menjaga hak-hak istri dan anak di masa depan. Jangan sampai karena abai terhadap administrasi, keluarga menjadi rentan terhadap persoalan hukum,” tegas Kasi Bimas.
Ia pun berharap agar masyarakat, khususnya generasi muda yang akan memasuki jenjang pernikahan, dapat lebih memahami pentingnya legalitas dalam membentuk keluarga, serta tidak ragu untuk datang dan berkonsultasi langsung ke KUA terdekat.