Ka. KUA Pekanbaru Kota Pimpin Akad Nikah, Bupati Kepulauan Meranti Menjadi Saksinya.
18 Apr 2026 | 24 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Pekanbaru (Humas) Pagi ini bertempat di Gedung Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau Jl. S. Amin Pekanbaru tepat pukul 09.00 WIB dilaksanakan prosesi akad nikah antara Angga Wahyu Pratama dengan dengan Laras Akmanelly binti Kamaluddin. Sabtu (18/04/2026).
Pantauan tim Humas dilapangan, untuk kelancaran kegiatan akad nikah, yang punya hajat bekerjasama dengan Wedding Organizer (WO) Infinity Organizer. Untuk susunan acara prosesi akad nikah ini dipandu oleh Str.Par. Faizal Akbar. Acara diawali dengan Pembacaan ayat suci al-Qur’an oleh Ust. Nasrudin. Setelah itu MC menyerah sepenuhnya kepada Ka. KUA Kecamatan Pekanbaru Kota, Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I untuk memandu prosesi ijab kabul.
Sebelum memulai, Ka. KUA menyampaikan tentang lima rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat dinyatakan sah. Disamping catin, wali pengucapan ijab kabul harus disaksikan oleh dua orang saksi. Bertindak wali nikah yaitu orang tua kandung dari calon pengantin wanita. Sedangkan saksi nikahnya : Pertama AKBP. H. Asmar (Bupati Kab. Kepulauan Meranti) kedua : Bapak Indra. Untuk maskawin berupa satu set perhiasan emas seberat 30,5 gram.
Sebelum ijab kabul dimulai, Ka. KUA membacakan khutbah nikah, selanjutnya memandu wali dan catin pria untuk membaca istighfar, syahadat dan selawat nabi. Setelah itu pengucapan ijab kabul. Setelah dinyatakan sah oleh dua orang saksi, Ka.KUA membacakan doa untuk mempelai. Setelah itu Ka. KUA meminta pengantin wanita hadir di meja akad nikah untuk penandatangan berkas.
Sebelum penandatangan berkas, pengantin pria diminta untuk membaca sigat taklik. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan maskawin dan buku nikah. Alhamdulillah prosesi akad nikah berjalan lancar dan sukses. (idris)