Daerah

Isbat Nikah Massal di Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango: 40 Pasang Resmi Mendapatkan Buku Nikah
13 Aug 2026 | 12 | Penulis : Humas APRI Kab. Panajam Paser Utara | Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur
Jenebora, 12 Agustus 2026 — Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (Kemenag PPU) melalui KUA Penajam bersama Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali menghadirkan layanan terpadu melalui kegiatan Isbat Nikah Massal bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Penajam.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, tersebut dipusatkan di RT 06, Kelurahan Jenebora, dengan menyasar masyarakat dari Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango.
Sebanyak 69 pasangan mengikuti rangkaian proses dalam kegiatan Isbat nikah massal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan, sebanyak 40 perkara/pasangan dinyatakan dapat dikabulkan dan berhak memperoleh pencatatan pernikahan secara resmi. Sementara itu, 27 perkara/pasangan tidak dapat diterima atau ditolak karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Adapun 2 pasangan tidak hadir dalam pelaksanaan kegiatan.
Bagi pasangan yang perkaranya dikabulkan, pelayanan tidak berhenti pada pengesahan pernikahan. Mereka secara langsung mendapatkan buku nikah dari KUA Penajam, sekaligus memperoleh layanan perubahan dan pemutakhiran data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penyerahan dokumen tersebut turut dihadiri dan diserahkan langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan administrasi yang mudah, terpadu, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kemenag PPU, KUA Penajam, Pengadilan Agama PPU, dan Pemerintah Kabupaten PPU melalui Dukcapil dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus memastikan tertib administrasi kependudukan.
Pelaksanaan Isbat nikah massal juga mendapat dukungan dari berbagai unsur masyarakat. Sebanyak 12 majelis taklim se-Kelurahan Jenebora dan Gersik turut memberikan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut. Selain itu, kegiatan turut didukung oleh Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 826 Benuo Taka Bakerai (BTB) yang berada di wilayah Kelurahan Gersik.
Kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa pelayanan keagamaan dan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara terpadu, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kepastian hukum perkawinan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi, karena pernikahan yang tercatat memberikan kepastian hukum serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh berbagai dokumen administrasi kependudukan dan hak-hak keperdataan keluarga.
Kegiatan Isbat nikah massal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, terpadu, dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keluarga yang memiliki kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang tertib.