Imigrasi Gorontalo dan KUA Dungingi Perkuat Sinergi Pengawasan Nikah Campuran WNA
10 Apr 2026 | 33 | Penulis : Humas Cabang APRI Kota Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
Dungingi, 9 April 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dungingi, Kamis (9/4/2026), dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), khususnya terkait layanan pernikahan campuran di wilayah Kota Gorontalo.
Rombongan dipimpin oleh Iskandar Muhamad Katili, selaku Staf Bidang Gakkum Patnal Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Gorontalo. Ia didampingi oleh Wiwin Tomusu, Rahayu Indah Sari, serta Fandi S. Djula bersama jajaran pegawai lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi menekankan pentingnya validasi dokumen keimigrasian bagi WNA sebelum proses pencatatan pernikahan dilakukan di KUA. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal. WNA yang menikah dengan WNI wajib memiliki Certificate of No Impediment dari kedutaan, paspor, serta visa atau izin tinggal yang sesuai peruntukannya. Jangan sampai visa wisata digunakan untuk menikah,” tegas Iskandar.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Dungingi, Jamil, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berhati-hati dalam menangani pernikahan campuran. Ia mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 hingga 2026, KUA Dungingi telah melayani sejumlah pasangan WNA dan WNI dengan tetap mengedepankan prosedur yang ketat.
“Setiap berkas WNA kami konfirmasi terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi Gorontalo. Jika status keimigrasiannya bermasalah, maka proses tidak kami lanjutkan,” jelasnya.
Selain diskusi koordinatif, tim Kanwil Ditjen Imigrasi juga melakukan peninjauan langsung terhadap alur layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di KUA Dungingi. Peninjauan meliputi proses pemeriksaan dokumen nikah WNA melalui aplikasi SIMKAH, serta sistem pengelolaan arsip pernikahan campuran.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi melalui mekanisme notifikasi dini, di mana KUA akan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi setiap kali menerima pendaftaran nikah yang melibatkan WNA.
Selain itu, juga direncanakan penguatan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di tingkat kecamatan yang melibatkan unsur KUA, Camat, dan Lurah, guna memastikan pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui sinergi ini, diharapkan pelayanan pernikahan campuran di Kota Gorontalo dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian di tengah masyarakat.
Tags: