Data Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Maluku Utara terkait Indeks Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah
(IKP) Maluku Utara tahun 2024 yang di launching pada Jumat 23 Agustus 2024
mengidentifikasi adanya tiga tingkat kerawanan Pilkada di Provinsi Maluku
Utara. Kabupaten Halmahera Tengah berada di posisi pertama sebagai daerah
dengan kerawanan Pilkada tertinggi, diikuti oleh Halmahera Selatan di posisi
kedua, dan Pulau Taliabu di urutan ketiga. Ketidaknetralan Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan Aparat Desa menjadi faktor utama yang mendominasi kerawanan di
tiga wilayah tersebut. Selain itu pemetaan ini juga mengungkapkan isu-isu
krusial seperti netralitas ASN, penyalahgunaan wewenang, politik uang,
pelanggaran administrasi, politisasi suku, agama dan ras serta integritas dan
profesionalitas penyelenggara.
Menyikapi situasi ini, Penjabat
Bupati Kepulauan Sula Ibu Wa Zaharia, S.STP melakukan kunjungan kerja ke
wilayah Kecamatan Mangoli Utara pada Rabu 13 November 2024. Kedatangan Ibu
Penjabat Bupati Kepulauan Sula beserta rombongan yang terdiri dari unsur
Forkopimda dan Unsur SKPD ini tiba di Pelabuhan Falabisahaya pada pukul 11.30
WIT yang di sambut oleh segenap aparatur pemerintah kecamatan dan desa, unsur
Forkopimcam, para ASN, pimpinan jawatan dinas dan warga masyarakat Falabisahaya
yang disertai sambutan tarian cakalele oleh para siswa-siswi SMP Negeri 1
Mangoli Utara.
Dalam sambutannya di Ruang
Pertemuan Aula Kantor Desa Falabisahaya, Ibu Wa Zaharia, S.STP yang
merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini
menyampaikan bahwa maksud kunjungan ini dalam rangka untuk memastikan
kesiapan pelaksanaan Pilkada dan situasi keamanan masyarakat Kepulauan Sula
serta aktifitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan. Pj. Bupati
Kepulauan Sula ini juga menegaskan bahwa menjaga keamanan dan kondusifitas
pelaksanaan pilkada itu penting di jaga oleh kita semua, ia mengajak warga
mangoli utara untuk berkomitmen menjaga keamananan selama berlangsungnya
pilkada demi kenjaga kondusi keamanaan daerah kepualaun sula untuk proses
pembangunan selanjutnya.
Ibu Wa Zaharia juga
menegaskan bahwa daerah kepulauan sula masih menjadi wilayah yang masuk
daftar merah daerah rawan konflik pilkada sebagaimana hasil pertemuan dan
koordinasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Untuk itu, Ibu Wa Zahariah yang juga
masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Utara
ini, mengajak warga mangoli utara untuk menjaga situasi keamanan dan kenyamanan
yang sudah ada ini. Ia juga adalah bagian orang sula, ia lahir di taliabu dan
menjadi keluarga sula, demikian pungkas Pj. Bupati Kepulauan Sula ini.
Senada dengan itu, kunjungan
dan sambutan serta arahan Pj. Bupati Kepulauan Sula mendapat apresiasi dari
Kepala KUA Mangoli Utara Rauf Likuwatan, S.HI. Ia mengatakan bahwa arahan ini
menjadi suatu agenda penting bagi semua stakeholder agar saling bersinergi
dalam menciptakan kondisi keamanan dengan mencegah sedini mungkin sejumlah
potensi konflik yang muncul. Apalagi potensi konflik keagamaan, suku dan ras
yang sangat rawan jika dibawah dalam ranah politik praktis, tegas Rauf.
Menurut Kepala KUA Mangoli
Utara ini, semua pihak menurutnya memiliki beban dan tanggungjawab mencegah
semua potensi konflik yang bakal terjadi, karena ini merupakan amanah
konstitusi yang wajib dijalankan. Bagaimana mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pada
Pasal 6 ayat (1) dinyatakan bahwa Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya: a.
memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem penyelesaian
perselisihan secara damai; c. meredam potensi Konflik; dan d. membangun sistem
peringatan dini. Demikian Pungkas Kepala KUA.