News
GAS . Pencatatan Nikah ,Pendampingan Penghulu KUA Pusaka Bantimurung dalam Penyelesaian Kasus Nikah Tidak Tercatat
15 Jan 2026 | 22 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Bantimurung (APRI Kemenag Maros Sul sel ) — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Bantimurung memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus nikah tidak tercatat sebagai bagian dari pelayanan keumatan dan penegakan tertib administrasi perkawinan.
Pendampingan ini dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada pasangan suami istri terkait kedudukan hukum nikah tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan, serta dampaknya terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Penghulu juga memberikan edukasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk kepastian hukum.
Dalam proses pendampingan,H Muhammad Rusdi penghulu KUA Pusaka Bantimurung mengarahkan pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk menempuh prosedur hukum yang sah, antara lain melalui pengajuan itsbat nikah pada Pengadilan Agama sebagai dasar pencatatan perkawinan di KUA.
Layanan pendampingan ini dilaksanakan secara persuasif, edukatif, dan solutif, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat serta mengedepankan asas kemaslahatan.
H Muatafa Ka Kua Pusaka.Bantimurung Mengungkapkan ,melalui pendampingan penghulu ini, KUA Pusaka Bantimurung berkomitmen mendukung upaya APRI dalam memperkuat peran penghulu sebagai pelayan umat, penjaga hukum perkawinan, serta garda terdepan dalam mewujudkan ketertiban dan perlindungan hukum keluarga.
#APRI
#PenghuluBerdampak
#KUARevitalisasi
#NikahTercatat
#PelayananKeumatan
Reporter: Hamzah@hmad
Editor: @limin
Kepala KUA Bengkalis Perdana Pimpin Apel Pagi
23 Jan 2026