Pantai Labu, (Humas). Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) merupakan Program yang dicanangkan Kementerian Agama RI melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang kebijakan program BRUS, yang mulai diterapkan sejak November 2021. Program ini bertujuan untuk membantu remaja usia sekolah mengembangkan potensi diri, menghadapi tantangan, dan membuat keputusan yang tepat dalam kehidupan mereka, termasuk dalam mempersiapkan diri untuk perkawinan.
Dr. Rasyid Anwar Dalimunthe mewakili Kepala Sekolah SMKN 1 Pantai Labu menyambut baik kedatangan KUA Pantai Labu beserta rombongan pada hari Selasa (12/08). Dalam sambutannya beliau mengapresiasi kegiatan BRUS tersebut yang dilakukan di SMKN 1 Pantai Labu. Rasyid menyatakan "sekarang ini sudah tidak zaman lagi kalau seorang wanita bercita-cita hanya sebatas dapur (mengurus rumah tangga). Seorang wanita harus melanjutkan kuliah dan memiliki cita-cita yang tinggi," ujarnya.
Selanjutnya Rasyid menghimbau kepada seluruh peserta didik SMKN 1 Pantai Labu agar serius dalam mengikuti kegiatan tersebut dan bertanya kepada pemateri apabila ada yang perlu dipertanyakan. Beliau berharap semoga kegiatan ini memberikan edukasi dan dampak yang positif bagi siswa SMKN 1 Pantai Labu agar permasalahan remaja usia sekolah saat ini dapat diminimalisir seperti pernikahan usia dini.
Amru Hasibuan, SH.I selaku Kepala KUA Pantai Labu dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh peserta didik SMKN 1 Pantai Labu agar tidak melakukan pernikahan dini. "Beliau menyebutkan ada banyak dampak dari pernikahan dini diantaranya masalah kesehatan mental, masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan resiko stunting jika saat hamil ada masalah psikologi dan gizi tidak terpenuhi, sangat disayangkan jika ada siswa yang belum tamat sekolah malah memilih menikah," ucap Amru.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut Amru Hasibuan, menyampaikan Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah yang bertujuan meningkatkan cakupan dan kualitas layanan pencatatan nikah di seluruh Indonesia. KUA tidak hanya sebagai pencatat pernikahan, tapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan hak-hak keperdataan masyarakat terlindungi. GAS Pencatatan Nikah ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dengan para tokoh agama, penyuluh, Kepala Desa, Sekolah, para guru dan lembaga lain. "Beliau berharap kepada peserta didik SMKN 1 Pantai Labu agar tidak melakukan pernikahan dini. Karena pada dasarnya pernikahan dini merupakan pernikahan yang tidak tercatat, apabila ini terjadi, maka mereka sendiri lah yang merugi dan menerima konsekuensi dari perbuatan tersebut," ujarnya.
Kemudian Amru menegaskan agar program BRUS terus berlanjut di SMKN 1 Pantai Labu dan menjadi contoh bagi sekolah lain di Kecamatan Pantai Labu untuk melakukan upaya serupa. "Dengan adanya sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan angka pernikahan dini dapat ditekan dan remaja bisa lebih fokus pada pencapaian cita-citanya. Beliau berharap melalui program ini, para siswa SMKN 1 Pantai Labu dapat memahami risiko pernikahan usia dini dan lebih fokus pada pendidikan serta pengembangan diri, " ungkap Amru.
Lela Nurhayati, S.Sos.I salah satu pemateri pada kegiatan tersebut memaparkan materi terkait esensi menikah. "Menikah bukan hal yang mudah jika kita belum siap secara finansial, siap lahir dan batin, bahkan bagi siswa laki-laki yang menikahi perempuan tanggung jawabnya bukan saja kepada orangtuanya, tetapi juga kepada Allah SWT," paparnya.
Selanjutnya Lela mengingatkan kepada peserta didik agar jangan sampai melakukan pernikahan dini, “lebih baik kita tamatkan sekolah dulu, jangan dulu memikirkan soal pernikahan jika belum siap dan matang, apabila ini terjadi maka yang dirugikan adalah wanita. Walaupun banyak wanita yang tidak berkarir, setidaknya jika wanita tersebut menamatkan pendidikannya maka akan lahirlah generasi yang berpendidikan pula," pungkas Lela. (MHS/AH)