Buku Nikah Hilang/Rusak? Segera Datang Ke KUA
Daerah

Buku Nikah Hilang/Rusak? Segera Datang Ke KUA

  10 Feb 2026 |   56 |   Penulis : PC APRI Way Kanan |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Way Kanan — Selasa, 10 Februari 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Negara Batin memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan duplikat buku nikah di kantor KUA setempat. Pelayanan ini diberikan kepada warga Kampung Purwa Negara yang mengajukan permohonan duplikat buku nikah akibat dokumen asli yang rusak.

Pelayanan pengurusan duplikat buku nikah dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penghulu KUA Negara Batin, Filial Sa’adillah, melakukan pemeriksaan data pernikahan serta verifikasi identitas pemohon untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum diproses lebih lanjut.

Dalam proses pengajuan duplikat buku nikah, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika buku nikah hilang), fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi buku nikah apabila masih tersedia atau data pendukung lainnya yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan. Seluruh persyaratan tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi data pernikahan yang tersimpan di arsip KUA.

Kepala KUA Negara Batin, M. Ali Ma’sum, menyampaikan bahwa pelayanan duplikat buku nikah merupakan bagian dari layanan administrasi keagamaan yang memiliki peran penting bagi masyarakat. Dokumen pernikahan, menurutnya, menjadi dasar dalam berbagai keperluan administrasi dan hukum.

“KUA hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kembali dokumen pernikahan yang sah dan berkekuatan hukum. Dengan kelengkapan persyaratan, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” ujar M. Ali Ma’sum.
Selain memproses permohonan, petugas KUA juga memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai alur pengurusan duplikat buku nikah serta pentingnya menjaga dokumen pernikahan sebagai arsip keluarga yang bernilai hukum.

Warga Kampung Purwa Negara yang mengajukan permohonan menyambut baik pelayanan yang diberikan dan merasa terbantu dengan pendampingan langsung dari petugas. Proses pelayanan berlangsung lancar, tertib, dan humanis.

Melalui pelayanan pengurusan duplikat buku nikah ini, Kepala KUA Negara Batin M. Ali Ma'sum, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. (Humas PC APRI Way Kanan)

Bagikan Artikel Ini

Infografis