Bimbingan CJH Zona II berjalan Antusias dan Interaktif
10 Feb 2026 | 24 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan
PW. APRI Sumsel (Muara Enim), –Tagline penyelenggaraan haji ramah lansia, disabilitas dan perempuan merupakan motto penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia, menujukkan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia, disabilitas dan perempuan mulai dari pelaksanaan persiapan keberangkatan (manasik haji diantaranya) sampai pelayanan haji. Seperti yang disampaikan H. Abdul Halim, S.Ag Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim pada Bimbingan manasik Calon Jamaah Haji (CJH) haji zona II dengan materi “kegiatan ibadah di Mekkah pasca Armusna”. Selasa, 10/02/2026 di Masjid Nurul Iman Kecamatan Belimbing yang diikuti sebanyak 70 orang CJH berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Kecamatan Gunung Megang, Belimbing, Ujanmas, Rambang Niru, Gelumbang, dan Sungai Rotan.
Dalam pemaparannya H. Abdul Halim menitik
beratkan kepada CJH untuk senantiasa menjaga Kesehatan baik fisik maupun mental,
karena pasca Armuzna masih banyak kegiatan-kegiatan yang lakukan oleh Jamah
Haji antara lain : Tawaf Ifadah, mengelilingi Ka'bah sebanyak
tujuh kali yang merupakan rukun haji wajib. Sa'i, berjalan atau lari-lari
kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tahallul Tsani, mencukur
atau memotong rambut setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah dan Sa'I, Ini
menandakan seluruh larangan ihram telah gugur, termasuk hubungan suami-istri. Dan
Tawaf Wada, melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah untuk
kembali ke tanah air atau melanjutkan perjalanan ke Madinah.
Kegiatan bimbingan manasik haji bagi CJH zona II berjalan dengan penuh antusias dan interaktif, hal ini terlihat dari banyaknya permasalahan-permasalahan yang dilontarkan peserta, namun mengingat adanya batasan waktu jumlah jam pelajaran (JPL) maka permasalahan-permasalahan tersebut hanya dibatasi tiga pertanyaan, antara lain : Pertama, setelah Armuzna berapa lamakah waktu bagi jamaah haji tinggal di kota Mekkah ?. Kedua, setelah tawaf wada’ bolehkan jamaah haji nginap dikota mekkah?. Dan Ketiga, pada saat pelaksanaan tawaf wada’ apakah wajib memakai ihram ?
Menanggapai tiga permasalahan ini H. Abdul Halim menjelas secara gamblang, Pertama, Setelah rangkaian puncak ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) selesai— berakhir pada 12 atau 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik)—jamaah haji Indonesia tidak langsung pulang ketanah air atau meuju kota Madinah melainkan masih tinggal di Mekkah selama "kurang lebih 7-14 hari" untuk menyelesaikan rangkaian ibadah lainnya.Kedua, secara hukum asal, "tidak diperbolehkan" bagi jemaah haji untuk menginap atau berdiam lama di Makkah setelah melaksanakan Tawaf Wada karena Tawaf Wada merupakan ibadah perpisahan. "Konsekuensinya" jika jemaah masih menginap wajib mengulangi Tawaf Wada agar benar-benar menjadi amalan penutup sebelum meninggalkan kota Mekkah. Namun ada pengecualian Jemaah dibolehkan tetap berada di Makkah sebentar hanya untuk urusan darurat atau logistik perjalanan, seperti menunggu jadwal bus/kendaraan yang tertunda, membeli bekal makanan untuk di perjalanan dan mengambil barang bawaan di hotel atau mengurus administrasi keberangkatan. Ketiga, Tawaf Wada (tawaf perpisahan) dilakukan tidak memakai kain ihram, melainkan cukup mengenakan pakaian biasa yang sopan dan menutup aurat. Ini dikarenakan Tawaf Wada dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji/umrah selesai dan jamaah sudah bertahalul (kembali halal), kecuali adanya kewajiban dari pemerintah Arab Saudi tawaf wajib memakai ihram.
“Semoga
Jamaah Haji Kabupaten Muara Enim dan Pali mampu melaksanakan rangkaian syarat,
rukun dan wajib haji secara sempurna dan menjadi haji yang mabrur dan hajjah
mabruroh”. Tutup H. Abdul Halim mengakhiri materi. (Md)