Beri Sambutan Di Pernikahan Perdana Januari, Kepala KUA Mangoli Utara Sosialisasi Regulasi Nikah
Daerah

Beri Sambutan Di Pernikahan Perdana Januari, Kepala KUA Mangoli Utara Sosialisasi Regulasi Nikah

  06 Jan 2025 |   450 |   Penulis : Humas APRI Kepulauan Sula|   Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara

Kepulauan Sula. Mengawali kegiatan layanan pernikahan pada Januari 2025, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangoli Utara, Rauf Likuwatan, S.HI selain memimpin pelaksanaan akad nikah pasangan pengantin Abdullah Pasaribu dengan Nurhalifah Rahinsing pada Minggu 5 Januari 2025 tepat pukul 10.30 WIT, juga melakukan sosialisasi regulasi pernikahan. Sosialisasi ini dilakukan pada  moment agenda sambutan pada acara resepsi pernikahan pasangan pengantin tersebut  yang berlangsung di pukul 11.00 WIT. Selain sosialisasi regulasi pernikahan oleh Kepala KUA, ceramah dan Nasehat Perkawinan turut pula disampaikan oleh pihak KUA yang di wakili oleh staf KUA, Ustd Taslim Lahansang.

Dalam kesempatan sambutan ini, Kepala KUA menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan regulasi seputar pernikahan di tahun 2024 kemarin." Hadirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan telah mewajibkan  Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi setiap calon pengantin dan menjadi persyaratan pernikahan" ungkap Kepala KUA.

Oleh karena itu kepada para tamu undangan atau para orang tua diharapkan memahami maksud peraturan ini dan memberikan pemahaman kepada setiap anaknya yang akan menikah, demikian juga kepada para pemuda yang punya rencana menikah. "kami dari KUA mengharapkan agar pendaftaran kehendak nikah itu diajukan sepuluh hari sebelum menikah sehingga KUA dapat mengagendakan kegiatan Bimwin kepada kedua pasangan calon pengantin (catin) dan memberikan sertifikat sebagai bukti telah melakukan Bimwin untuk kelengkapan adminisrasi pendaftaran nikah", Ujar Kepala KUA.

Kepala KUA juga menambahkan bahwa selain wajib mengikuti Bimwin, Peraturan Menteri Agama ini juga menegaskan bahwa setiap pasangan calon pengantin yang mengajukan pendaftaran kehendak nikah wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. "kebijakan ini sudah kami berlakukan sejak lama meskipun regulasi PMA baru mewajibkan saat ini. Olehnya itu kami tegaskan disini bahwa pastikan kedua pasangan catin wajib mengikuti bimbingan dan konseling kesehatan dari puskesmas serta pemeriksaan kesehatan selain suntik TT1 bagi catin wanita. sertifikat el-simil BKKBN dari penyuluh KB menjadi indikator kesiapan menikah bagi kedua pasangan catin", lanjut Kepala KUA.  

Selain itu, format buku nikah telah mengalami perubahan model yang berbeda dengan model buku nikah keluaran tahun 2023 dan tahun sebelumnya. Perubahan model ini berdasarkan Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. B-787/DJ.III/PW.00/05/2024. "berdasarkan perintah, buku nikah lama semuanya telah ditarik dan kami KUA telah diberikan buku nikah keluaran tahun 2024. Buku nikah ini tampilan agak modern, dua-duanya berwarna hijau dengan ukurannya tetap 8x12. masing-masing buku nikah memiliki nomor perforasi yang berbeda antara suami dan istri dan kalau hilang dua-duanya atau satu diantaranya dapat diganti kembali", Jelas Kepala KUA sambil memperlihatkan contoh buku nikah versi 2024.

Selain sambutan, acara resepsi pernikahan ini juga diselingi dengan agenda ceramah dan nasehat perkawinan oleh staf KUA, ustd Taslim Lahansang untuk memberikan arahan, masukan serta motivasi kembali kepada pengantin dalam menjalani kehidupan pernikahan. Acara ditutup dengan makan siang dan foto bersama penyerahan buku nikah oleh Kepala KUA, Penyerahan Kartu Keluarga Baru oleh yang mewakili Pejabat Kepala Desa Rawa Mangoli serta Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (el-Simil) BKKN diserhkan oleh Petugas KB.(rf)

Share | | | |