Daerah
Beri Sambutan Di Pernikahan Perdana Januari, Kepala KUA Mangoli Utara Sosialisasi Regulasi Nikah
06 Jan 2025 |
450 |
Penulis : Humas APRI Kepulauan Sula|
Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara
Kepulauan Sula. Mengawali kegiatan layanan pernikahan pada
Januari 2025, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangoli Utara, Rauf Likuwatan,
S.HI selain memimpin pelaksanaan akad nikah pasangan pengantin Abdullah Pasaribu dengan Nurhalifah Rahinsing pada Minggu 5 Januari 2025 tepat
pukul 10.30 WIT, juga melakukan sosialisasi regulasi pernikahan. Sosialisasi
ini dilakukan pada moment agenda sambutan pada acara resepsi pernikahan pasangan pengantin tersebut yang
berlangsung di pukul 11.00 WIT. Selain sosialisasi regulasi pernikahan oleh
Kepala KUA, ceramah dan Nasehat Perkawinan turut pula disampaikan oleh pihak
KUA yang di wakili oleh staf KUA, Ustd Taslim Lahansang.
Dalam kesempatan sambutan ini, Kepala KUA menyampaikan bahwa
ada beberapa perubahan regulasi seputar pernikahan di tahun 2024 kemarin."
Hadirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan
Pernikahan telah mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi setiap
calon pengantin dan menjadi persyaratan pernikahan" ungkap Kepala KUA.
Oleh karena itu kepada para tamu undangan atau para orang
tua diharapkan memahami maksud peraturan ini dan memberikan pemahaman kepada
setiap anaknya yang akan menikah, demikian juga kepada para pemuda yang punya
rencana menikah. "kami dari KUA mengharapkan agar pendaftaran kehendak nikah
itu diajukan sepuluh hari sebelum menikah sehingga KUA dapat mengagendakan
kegiatan Bimwin kepada kedua pasangan calon pengantin (catin) dan memberikan
sertifikat sebagai bukti telah melakukan Bimwin untuk kelengkapan adminisrasi
pendaftaran nikah", Ujar Kepala KUA.
Kepala KUA juga menambahkan bahwa selain wajib mengikuti
Bimwin, Peraturan Menteri Agama ini juga menegaskan bahwa setiap pasangan calon
pengantin yang mengajukan pendaftaran kehendak nikah wajib membawa surat
keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. "kebijakan ini sudah kami
berlakukan sejak lama meskipun regulasi PMA baru mewajibkan saat ini. Olehnya
itu kami tegaskan disini bahwa pastikan kedua pasangan catin wajib mengikuti
bimbingan dan konseling kesehatan dari puskesmas serta pemeriksaan kesehatan
selain suntik TT1 bagi catin wanita. sertifikat el-simil BKKBN dari penyuluh KB
menjadi indikator kesiapan menikah bagi kedua pasangan catin", lanjut
Kepala KUA.
Selain itu, format buku nikah telah mengalami perubahan
model yang berbeda dengan model buku nikah keluaran tahun 2023 dan tahun
sebelumnya. Perubahan model ini berdasarkan Instruksi Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam No. B-787/DJ.III/PW.00/05/2024. "berdasarkan
perintah, buku nikah lama semuanya telah ditarik dan kami KUA telah diberikan
buku nikah keluaran tahun 2024. Buku nikah ini tampilan agak modern, dua-duanya
berwarna hijau dengan ukurannya tetap 8x12. masing-masing buku nikah memiliki
nomor perforasi yang berbeda antara suami dan istri dan kalau hilang dua-duanya
atau satu diantaranya dapat diganti kembali", Jelas Kepala KUA sambil
memperlihatkan contoh buku nikah versi 2024.
Selain sambutan, acara resepsi pernikahan ini juga diselingi
dengan agenda ceramah dan nasehat perkawinan oleh staf KUA, ustd Taslim Lahansang untuk
memberikan arahan, masukan serta motivasi kembali kepada pengantin dalam
menjalani kehidupan pernikahan. Acara ditutup dengan makan siang dan foto
bersama penyerahan buku nikah oleh Kepala KUA, Penyerahan Kartu Keluarga Baru
oleh yang mewakili Pejabat Kepala Desa Rawa Mangoli serta Sertifikat Siap Nikah
dan Hamil (el-Simil) BKKN diserhkan oleh Petugas KB.(rf)
Share
|
|
|
|