ASN Kementerian Agama: Netral dan Berperan Aktif Menjaga Kondusifitas Pilkada di Lampung
Opini

ASN Kementerian Agama: Netral dan Berperan Aktif Menjaga Kondusifitas Pilkada di Lampung

  07 Oct 2024 |   92 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung


Oleh : H. Kasbolah, M. Pd.
(Penghulu KUA Kec. Sekampung Udik Lampung Timur) 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Di tahun 2024, Provinsi Lampung kembali menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada, di mana partisipasi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Dalam proses ini, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi krusial, termasuk ASN yang berada di lingkungan Kementerian Agama. Mereka diharapkan dapat bersikap netral, serta aktif dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas selama berlangsungnya Pilkada.

Netralitas ASN: Pilar Demokrasi yang Sehat
Netralitas ASN adalah prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap proses politik, termasuk Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dinyatakan bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilu maupun Pilkada, yang berarti tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik tertentu. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya kepentingan politik.

ASN Kementerian Agama sebagai bagian dari aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan prinsip netralitas ini terwujud dalam setiap tindakan dan keputusan yang mereka ambil. Mereka tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, memberikan dukungan terbuka kepada salah satu calon, atau mempengaruhi masyarakat dalam memilih. Netralitas ini adalah bentuk dukungan ASN terhadap demokrasi yang sehat dan transparan.

Peran ASN Kementerian Agama dalam Menjaga Kondusifitas Pilkada
Selain menjaga netralitas, ASN Kementerian Agama juga memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Pilkada berlangsung. Mengingat Kementerian Agama memiliki peran yang sangat dekat dengan kehidupan keagamaan masyarakat, ASN di lingkungan ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan, kerukunan, dan toleransi selama proses Pilkada.

Melalui ceramah keagamaan, khutbah, dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya, ASN Kementerian Agama dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa dan setanah air), serta ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan). Mereka dapat menyampaikan pesan-pesan damai, anti kekerasan, dan menghindari hoaks serta fitnah yang berpotensi merusak keharmonisan masyarakat.

Dukungan Terhadap Pengawasan Pemilu
Sebagai bagian dari aparatur negara, ASN Kementerian Agama juga dapat bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak keamanan dalam rangka mendukung pengawasan Pilkada yang efektif. Dengan menjaga integritas, netralitas, dan transparansi, ASN dapat membantu Bawaslu dalam memonitoring potensi pelanggaran selama Pilkada, khususnya yang terkait dengan isu agama yang sering kali menjadi komoditas politik.

Selain itu, ASN Kementerian Agama juga dapat berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab. ASN dapat menjadi contoh teladan dalam menjaga ketertiban sosial, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa demokrasi tidak hanya soal memilih, tetapi juga soal menjaga harmoni dan persatuan dalam perbedaan pilihan.

Menjaga Nama Baik Kementerian Agama
Menjaga netralitas dan kondusifitas Pilkada tidak hanya berdampak pada proses demokrasi, tetapi juga pada reputasi Kementerian Agama itu sendiri. Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan moral dan spiritual bangsa, integritas ASN Kementerian Agama sangat penting untuk terus terjaga. Masyarakat melihat ASN Kementerian Agama sebagai panutan dalam kehidupan beragama dan bernegara, sehingga setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.

Kesimpulan
ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan stabilitas sosial selama Pilkada di Lampung. Dengan bersikap netral, menyampaikan pesan-pesan damai, serta mendukung pengawasan yang transparan, ASN Kementerian Agama dapat turut berkontribusi dalam menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan berintegritas. Melalui peran strategis ini, ASN Kementerian Agama menunjukkan komitmennya untuk menjadi pelayan publik yang profesional, netral, dan bertanggung jawab dalam mendukung proses demokrasi yang sehat.

Share | | | |