News


APRI Kaltim Gelar FGD Bersama Disdukcapil dan Pengadilan Agama Bahas Nikah Sirri (Pernikahan Tidak Tercatat)dan Dampak Administratif
23 Oct 2025 | 145 | Penulis : Biro Humas APRI Kalimantan Timur | Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur
Samarinda, 23 Oktober 2025 – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wilayah Kalimantan Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Nikah Sirri dan Akibat Administrasi Kependudukan”, yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025 bertempat di Hotel Amaris Samarinda.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Pengadilan Agama Samarinda, dan Pengadilan Agama Tenggarong, serta diikuti oleh para penghulu, perwakilan KUA, dan pengurus APRI Kaltim.
FGD ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga pencatat pernikahan, pengadilan agama, dan dinas kependudukan dalam penanganan serta edukasi masyarakat mengenai pernikahan tidak tercatat (nikah sirri) dan konsekuensi hukumnya, baik dari aspek keagamaan maupun administrasi negara.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini:
Fitri Nirmala, SE – Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Samarinda,
Rukayah, S.Ag, M.H – Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda,
Abdul Hamid, S.HI, MH – Wakil Ketua Pengadilan Agama Tenggarong,
Bapak Ewin – Staf Seksi Perkawinan, Disdukcapil Kota Samarinda