APRI Bersama Forum KUA dan Bimas Islam Aceh Utara Audiensi dengan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bahas Solusi Permasalahan Pernikahan
13 Apr 2026 | 36 | Penulis : Biro Humas APRI Aceh | Publisher : Biro Humas APRI Aceh
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Aceh Utara bersama Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan Forum Kepala KUA se-Aceh Utara melaksanakan audiensi dan konsultasi pernikahan dengan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada Senin (13/6/2026) bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan pernikahan di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pencatatan dan legalitas hukum.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Muzakir, S.H.I., M.H., mengawali kegiatan dengan penuh antusias. Ia menegaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan solusi atas permasalahan pernikahan yang dihadapi masyarakat.
“Kegiatan audiensi ini merupakan solusi bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah pernikahan. Terlebih KUA sebagai ujung tombak pelayanan, diharapkan melalui pertemuan ini kita dapat menyamakan persepsi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Seksi Bimas Islam Aceh Utara, Drs. Saifuddin Fuadi, M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan pernikahan, khususnya yang sering dikeluhkan masyarakat.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, pihak Bimas Islam, para Kepala KUA, serta Mahkamah Syar’iyah dapat menemukan titik temu dalam menyelesaikan berbagai persoalan pernikahan, seperti isbat nikah dan lainnya,” ungkapnya.
Pada sesi inti, Ketua PC APRI Aceh Utara, Mahdi, S.H., M.H., memaparkan sejumlah problematika yang kerap ditemui di lapangan dalam lingkup tugas penghulu. Diskusi yang berlangsung dinamis dan cukup panjang tersebut menjadi wadah untuk bertukar pandangan serta merumuskan solusi bersama.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah bagaimana setiap persoalan pernikahan dapat diselesaikan secara komprehensif tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum, baik hukum negara maupun hukum agama.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menyatakan komitmennya untuk membuka ruang konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat terkait permasalahan pencatatan pernikahan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam memperkuat koordinasi antar lembaga demi terciptanya tertib administrasi pernikahan serta perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.