Daerah

Akankah KUA yang Bertanggung Jawab atas Tingginya Angka Pernikahan Dini ?
12 Aug 2025 | 162 | Penulis : Humas Cabang APRI Kab Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
Oleh : Rusdiman Suaib
Penghulu KUA Kec. Batudaa Pantai
Pernikahan yang dilakukan oleh individu dibawah usia yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 acapkali membawa dampak negatif yang meliputi aspek ekonomi, Kesehatan Mental, Kesehatan Fisik Ibu dan Anak yang semakin hari semkain sulit untuk di atasi, bahkan salah satu penyumbang angka STUNTING adalah pernikahan dini. Pada Tahun 2025 terdeteksi angka pernikahan dini justru meningkat dan ini memunculkan beragam spekulasi bahwa, ada kegagalan bagi lembaga-lembaga tertentu yang dinilai gagal dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.
Spekulasi-spekulasi ini terbantahkan dengan adanya beragam bentuk program pemerintah berupa Bimbingan Pra Nikah Usia Sekolah yang menyasar para pelajar, Sosialisasi bahaya pernikahan dini dengan harapan agar siswa mendapatkan pengetahuan dampak dari pernikahan dini, namun faktanya angka pernikahan dini tetap saja tinggi. Akankah kita akan saling menyalahkan jika angka pernikahan dini kian hari semakin tinggi ? ataukah ada instrumen lain yang terabaikan yang justru berpotensi besar terjadinya pernikahan dini ?
Kita harus menyadari bahwa pernikahan dini adalah praktek yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, akan tetapi tetap dilaksanakan. hal ini menunjukan bahwa, ada hal yang mendesak sehingga pernikahan itu tetap dilakukan meskipun bertentangan dengan Undang-Undang, dan bagi mereka yang mengajukan permohonan ke-Pengadilan Agama untuk memohon izin nikah dibawah umur yang telah mendapatkan surat keterangan pendampingan assesmen berupa konseling dan penguatan oleh dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) kemudian dikabulkan oleh hakim tentunya melalui beberapa pertimbngan hukum yang tertuang dalam PRIMAIR, sehingga meskipun secara psikologis, kesehatan reproduksi dan ketidak siapan berumah tangga karena masih labil, toh tetap di izinkan untuk menikah yang tertuang dalam SUBSIDAIR.
Jika kita menelisik lebih jauh terkait permohonan Dispensasi/permohonan izin nikah ataupun salinan penetapan izin nikah dari Pengadilan Agama pasti kita menemukan bahwa, sebagian besar pelaku pernikahan dini adalah mereka yang sudah seperti layaknya suami istri. Ini menunjukan bahwa ada pergaulan anak yang tidak terkontrol. Pengawasan yang tidak maksimal kepada anak. jika kita membagi waktu anak dalam kesehariannya, maka waktu dengan orang tua jauh lebih banyak ketimbang di sekolah. Pengawasan yang dilakukan oleh pihak sekolah hanya berkisar 5 sampai dengan 7 jam. Selebihnya adalah orang tua dan keluarga. inilah potensi terbesar anak melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya di usia mereka, baik menonton hal yang belum selayaknya maupun pergaulan bebas. Belum lagi ditambah dengan orang tua hanya sekedar memberikan kebutuhan keseharian anak dan tidak pernah mengawasi kehidupan dan pergaulannya.
Lembaga-lembaga dalam hal ini Kantor Urusan Agama ( KUA ) atau penghulu secara personal hanya sebatas memberikan sosialisasi atau penguatan-penguatan kepada remaja usia sekolah terkait adanya bahaya pernikahan dini. Selebihnya orang tua dan keluarga yang sangat berperan penting dalam mencegah anaknya terjebak dalam pergaulan bebas yang berdampak pada pernikahan dini. Orang tua memiliki peran penting melalui upaya-upaya pemberian pendidikan Agama, memberikan pendidikan tentang seksualitas yang sesuai dengan usia anak yang bertujuan untuk membekali anak dengan pemahaman tentang bagaimana cara bergaul yang baik dan bertanggung jawab sehingga tidak terjebak pada pergaulan bebas. Orang tua harus membangun komunikasi yang baik, menciptakan ruang komunikasi yang aman, nyaman dan terbuka agar anak bisa merasa nyaman untuk berbagi cerita atau masalah yang dihadapi,dengan demikian orang tua bisa mengetahui kondisi anak dan bisa memberikan solusi yang tepat kepada anak. Orang tua harus lebih aktif terlibat langsung dalam kehidupan anak dan memberikan perhatian khusus serta bimbingan berbagai aspek kehidupan termasuk pergaulan dan rencana masa depan anak.