34,6 Juta Pasangan Belum Tercatat, KUA Muara Komam Gandeng Desa untuk GAS Pencatatan Nikah
07 Aug 2025 | 581 | Penulis : Humas APRI Kab. Paser | Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur
Muara Komam – Sebuah fakta mengejutkan diungkapkan dalam sosialisasi yang digelar oleh KUA Muara Komam di Desa Muara Kuaro, 07 Agustus 2025. Tercatat ada 34,6 juta pasangan di Indonesia yang sudah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas hukum resmi.
Guna mengatasi masalah ini, KUA Muara Komam menggandeng pemerintah desa dan para Ketua RT setempat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah). "Pencatatan nikah ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga, baik suami, istri, maupun anak," terang Kepala KUA Muara Komam, Hasan Fauzi.
Ia berharap, sinergi dengan aparat desa bisa menjadi langkah awal pendataan. "Kami minta para RT untuk mendata warganya yang sudah menikah tapi belum tercatat. Ini adalah langkah kecil yang dampaknya besar bagi keluarga mereka," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Penghulu KUA Muara Komam, Ahmad Bahriyanto, menambahkan bahwa pencatatan nikah memberikan banyak manfaat. "Pernikahan yang tercatat secara resmi akan memberi perlindungan hukum bagi hak-hak suami, istri, dan anak, serta kepastian hukum karena telah sah menurut agama dan hukum positif," ujarnya.
Selain sosialisasi pencatatan nikah, kegiatan ini juga diisi dengan materi keluarga sakinah dan penerangan agama. Staf KUA, M. Hariyadi, menjelaskan bahwa sakinah berarti ketenangan, dan salah satu kunci untuk mencapainya adalah melalui pernikahan yang tercatat secara resmi. Pandangan ini diperkuat oleh penyuluh KUA, M. Zainul Arifin, yang mengutip Al-Qur'an Surat al-A'raf ayat 96 untuk menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Muara Kuaro, Ketua BPD, seluruh Ketua RT, dan perwakilan mahasiswa KKN dari Universitas Mulawarman.
Dalam sesi diskusi, terungkap beberapa persoalan di lapangan, salah satunya warga yang kesulitan mengurus Kartu Keluarga karena status pernikahan mereka tidak tercatat. Kepala Desa Muara Kuaro, M. Yamani, menyebut pernikahan di bawah umur sebagai salah satu penyebab utama maraknya kasus pernikahan tidak tercatat. (AB, humas)