Warga Rejo Katon Wakafkan Tanah Masjid, Begini Prosesnya di KUA
Daerah

Warga Rejo Katon Wakafkan Tanah Masjid, Begini Prosesnya di KUA

  10 Jan 2025 |   55 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

LAMPUNG TIMUR [Humas] Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raman Utara menerima konsultasi terkait layanan administrasi wakaf tanah untuk masjid dari perwakilan warga Desa Rejo Katon pada Jumat (10/01/2025). Konsultasi ini dipimpin langsung oleh salah satu warga bersama Kepala KUA, Muhson, S.Ag., M.Sy., untuk membahas prosedur dan persyaratan wakaf tanah masjid.  

Warga Desa Rejo Katon mengungkapkan niat untuk mewakafkan tanahnya demi kepentingan pembangunan masjid. Muhson menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti bukti kepemilikan tanah, fotokopi KTP pihak yang berwakaf (wakif), dan fotokopi KTP pihak yang akan menjadi pengelola wakaf (nazhir).  

"Semua proses wakaf dilakukan di KUA kecamatan setempat sesuai lokasi tanah. Wakif harus menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA," ujar Muhson.  

Ia menambahkan, legalitas wakaf akan diperkuat dengan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pengesahan nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). "Dokumen ini kemudian disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikat tanah wakaf," tutupnya.  

Penulis:[H. Kas, Muhson]

Share | | | |