
Daerah
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala Digalakkan di Lima Desa
23 May 2025 | 81 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur yang masa berlakunya akan berakhir pada 28 Mei 2025, dilakukan kegiatan pembinaan percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala di lima desa, yakni Desa Mekarmulyo, Mekar Mukti, Karya Mukti, Sidomukti, dan Sidomulyo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan legalitas aset wakaf di wilayah Kecamatan setempat, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi tanah wakaf secara berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama, Bapak Riyadi, S.H.I., didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Non-PNS, Ibu Dewi Mut'mainah dan Bapak Jainudin. Mereka memberikan pembinaan langsung kepada para nadzir dan pengurus masjid serta musala terkait prosedur sertifikasi tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pembinaan ini sangat penting agar masyarakat paham proses dan manfaat dari sertifikasi tanah wakaf. Selain untuk keamanan hukum, sertifikat tanah wakaf juga menjadi dasar pengelolaan aset wakaf yang lebih profesional ke depannya,” ujar Bapak Riyadi dalam sesi pengarahan.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para tokoh agama dan masyarakat desa yang hadir. Diharapkan seluruh pihak dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses sertifikasi dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
---
Penulis: H. Kas