Pengukuran Arah Kiblat Masjid An-Nur Suak Air Hitam sebagai Implementasi Prinsip Fikih Ibadah
Daerah

Pengukuran Arah Kiblat Masjid An-Nur Suak Air Hitam sebagai Implementasi Prinsip Fikih Ibadah

  14 Jan 2026 |   17 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hilir (Humas) Seiring dengan renovasi total Masjid An-Nur di Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, dilakukan pengukuran arah kiblat sebagai bagian dari penerapan prinsip fikih ibadah, khususnya terkait kewajiban istiqbal al-qiblah dalam pelaksanaan salat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (13/1/2026)

Dalam perspektif fikih, menghadap kiblat merupakan syarat sah salat yang bersifat qat'i al-wujub, sementara penentuan arah kiblat bagi wilayah yang jauh dari Ka‘bah dilakukan melalui pendekatan ijtihadi yang melibatkan ilmu falak dan pengukuran astronomis. Oleh karena itu, pengukuran arah kiblat masjid menjadi bentuk ikhtiar syar‘i untuk memperoleh zann ghalib (dugaan kuat) terhadap arah kiblat yang benar.

Pengukuran dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, H. Tarmizi, dengan menggunakan metode pengukuran yang sesuai standar keilmuan. Kegiatan ini turut didampingi dan dibantu oleh Kepala KUA Kecamatan Pekaitan, Sururi, Penghulu KUA Pekaitan, Habil Dela Fadzillah serta Penyuluh Agama Islam, Waliono serta disaksikan oleh Kepenghuluan Suak Air Hitam, yang diwakili Samsul Bahri, selaku Kaur Pemerintahan, ketua DKM Masjid An-Nur, Jumari, Bendahara Masjid, Faber Nicola dan tokoh masyarakat, Turisman.

Usai pelaksanaan pengukuran, H. Tarmizi mengucapkan rasa syukur atas kelancaran kegiatan tersebut. "Alhamdulillah, pengukuran arah kiblat Masjid An-Nur telah kita laksanakan dengan baik dan sesuai kaidah ilmu falak. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian Agama dalam memastikan pelaksanaan ibadah umat berjalan sesuai tuntunan syariat," ujarnya.

Ia juga berharap hasil pengukuran ini dapat menjadi pedoman tetap bagi pengurus masjid dan jemaah. "Semoga hasil pengukuran ini memberikan ketenangan dan keyakinan bagi jemaah dalam melaksanakan salat, serta menjadi rujukan permanen dalam penataan saf dan arah ibadah ke depan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pekaitan, Sururi, menegaskan bahwa kehadiran KUA dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi KUA sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama di tingkat kecamatan.

"KUA berkewajiban hadir dan mendampingi setiap kegiatan keagamaan di wilayah kecamatan, termasuk pengukuran arah kiblat masjid, kami sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada H. Tarmizi yang sudah turun langsung ke lokasi. Langkah ini sangat penting agar masyarakat di tingkat kecamatan memiliki kepastian dan keyakinan dalam beribadah, terutama setelah masjid selesai direnovasi," ujarnya.

Pelaksanaan pengukuran dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, sebagai implementasi asas al-yaqin la yazulu bi al-syakk, sehingga jemaah memiliki dasar keyakinan yang kuat dalam pelaksanaan ibadah saalat. Hasil pengukuran ini selanjutnya menjadi rujukan tetap bagi pengurus masjid dalam penentuan arah salat dan penataan saf.

Melalui kegiatan ini, Masjid An-Nur diharapkan tidak hanya mengalami pembaruan secara struktural, tetapi juga memperkuat validitas orientasi ibadah sesuai kaidah fikih dan pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. (HBL/Humas)

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis