Penghulu KUA Pendalian IV Koto Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Desa Bengkolan Salak
Daerah

Penghulu KUA Pendalian IV Koto Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Desa Bengkolan Salak

  28 Aug 2025 |   36 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hulu (Humas) Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pernikahan resmi yang tercatat secara hukum, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Pendalian IV Koto, Wahyu Febri Pratama, S.H., melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Desa Bengkolan Salak, Kecamatan Pendalian IV Koto, pada Rabu (20/08/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Bengkolan Salak, Hamdan, unsur Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), serta Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Hamdan menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi ini dan berharap adanya kerja sama berkelanjutan antara pihak desa dengan KUA.

 “Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan. Edukasi tentang pernikahan resmi, hak dan kewajiban suami istri, serta masalah keluarga lainnya sangat penting bagi masyarakat. Kami siap bekerja sama dengan KUA untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga,” ujar Hamdan.

Sementara itu, Penghulu KUA Pendalian IV Koto, Wahyu Febri Pratama, S.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

 “Mari bersama kita dukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Pastikan pernikahan Anda tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Jangan sampai cinta Anda tidak punya kekuatan hukum,” tegas Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa pencatatan nikah secara resmi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak pasangan suami istri, serta menjadi pondasi penting dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

 “Nikah sah menuju keluarga sakinah. Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Bengkolan Salak khususnya, dan Kecamatan Pendalian IV Koto pada umumnya, untuk menyadari pentingnya pencatatan nikah di KUA,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat dan urgensi pencatatan pernikahan secara resmi di KUA, sehingga dapat meminimalisir pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dampak sosial di kemudian hari. (Humas)

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis