PC APRI Tuban Gelar Diskusi Panel Problematika Admindukcapil Pada MUSCAB
Daerah

PC APRI Tuban Gelar Diskusi Panel Problematika Admindukcapil Pada MUSCAB

  18 May 2025 |   85 |   Penulis : APRI Pusat |   Publisher : APRI Pusat

Tuban - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Tuban Gelar Diskusi Panel Problematika Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Musyawarah Cabang di gedung Korpri. Kamis, 15/05/2025 

APRI Tuban menyuguhkan dialog yang cukup menarik dengan menghadirkan Ketua PA, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Ketua Wilayah APRI Jawa Timur sebagai pemateri diskusi.


Para panelis dari berbagai instansi dan organisasi tersebut memberikan paparan materi masing-masing selama tiga puluh menit kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Suasana sangat hidup dan interaktif dalam diskusi tersebut terutama terkait Problematika pencatatan administrasi kependudukan. Banyaknya warga yang tidak mengupdate data kependudukan dan berbagai permasalahan mutakhir terkait status kawin belum tercatat serta status anak cukup membuat dinasnya bekerja keras. Ia menyampaikan bahwa salah satu langkah untuk memperbaikinya adalah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Upaya ini salah satunya adalah dengan melakukan MoU (Momerandum of Understanding) dengan Kemenag Tuban yang ditandatangani saat ini dan disaksikan wakil bupati.  

Ketua PA dalam pemaparannya menyampaikan berbagai persoalan rumahtangga yang kerap menjadi pemicu perceraian, perkara dispensasi nikah dan lain-lain. Di PA Tuban menurutnya, tidak semua pengajuan Diskah diterima, PA tentu akan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas. Adapun terkait perceraian yang masih tinggi PA akan melakukan kerjasama dengan Kemenag Tuban untuk meminimalisir nya. Salah satunya adalah dengan melakukan FGD (Fokus Group Discussion) atau duduk bersama untuk membuat langkah strategis dalam mencegahnya. 

Sedangkan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyampaikan materi terkait angka stunting di Tuban, capaian serta upaya-upaya yang dilakukan melalui kerjasama dengan beberapa instansi termasuk Kemenag Tuban yang sudah cukup bagus. Ia mengatakan meskipun angka stunting di Tuban kecil tapi resiko kasus stunting perlu diwaspadai dan dicegah. Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendampingan melalui TPK (Tim Pendamping Keluarga) di desa. 

Materi terakhir dari diskusi panel disampaikan oleh Ketua Wilayah APRI Jawa Timur. Dalam pemaparannya, Wawan (panggilan akrabnya) menyampaikan bahwa penghulu adalah profesi hukum dan satu-satunya jabatan hukum di Kementerian Agama. Maka di setiap melaksanakan tugasnya seorang penghulu harus meneliti kebenaran formil dan materiil dari setiap dokumen yang diajukan. Ia melanjutkan bahwa ada 8 (depalan) aspek hukum yang harus dipelajari oleh seorang penghulu, kemudian ia rinci sampai selesai. 

Sesi diskusi panel diakhiri dengan tanya jawab dari peserta yang hadir, baik dari KUA, Puskemas maupun yang lainnya. (ais) 


Bagikan Artikel Ini

Infografis