Mataram Baru, 16 Januari 2025
Seperti
halnya banyak pasangan yang mempersiapkan hari bahagia mereka, sepasang
pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru pagi ini
dengan tujuan untuk berkonsultasi mengenai berkas persyaratan pernikahan. Di
tengah antusiasme menjelang hari besar mereka, pasangan ini ingin memastikan
semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setibanya
di KUA, mereka bertemu dengan penghulu yang siap memberikan penjelasan terkait
syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satu poin penting yang ditekankan oleh
penghulu adalah kehadiran wali nikah dan saksi yang adil dalam proses akad
nikah.
“Wali
nikah memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa pernikahan tersebut sah
menurut agama. Selain itu, saksi juga harus memenuhi syarat tertentu, di
antaranya harus adil dan dapat dipercaya,” ujar penghulu yang mengawasi proses
tersebut.
Kehadiran
wali nikah, menurut penghulu, bukan hanya soal administratif, namun juga
merupakan bagian dari penghormatan terhadap tradisi dan aturan agama. Begitu
juga dengan saksi, yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan
pernikahan tersebut berlangsung dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasangan
pengantin ini pun mengangguk penuh pengertian setelah mendengarkan penjelasan
tersebut. “Kami merasa lebih yakin dan tenang setelah mendapatkan penjelasan
ini. Kami akan segera melengkapi semua persyaratan dan berharap proses
pernikahan kami bisa berjalan lancar,” ujar sang pengantin perempuan.
Di
akhir pertemuan, penghulu memberikan doa dan harapan kepada pasangan pengantin.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi perjalanan hidup kalian berdua, serta
menjadikan pernikahan kalian sakinah, mawaddah, dan rahmah. Semoga kalian
selalu saling mendukung, menghargai, dan menjaga satu sama lain dalam setiap
langkah hidup bersama,” do’anya penuh harap.
Melalui
konsultasi ini, pasangan pengantin tersebut semakin paham akan pentingnya memastikan
kelengkapan dokumen dan prosedur yang benar, agar pernikahan mereka tidak hanya
sah di mata negara, tetapi juga berkah dan sah di mata agama. (Wasthan)