Meranti (Humas) Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi Barat menggelar sosialisasi
sekaligus pendataan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang diagendakan berlangsung pada 11–14 Agustus 2025 di 14
desa se-Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Kegiatan
ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Tebing Tinggi Barat, Alfi Syukri, didampingi penghulu dan penyuluh agama Islam setempat.
Sosialisasi di desa-desa juga melibatkan perangkat pemerintahan setempat
seperti Ketua RT, Kepala Dusun, dan staf desa.
Dalam
keterangannya, Alfi Syukri menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah
jemput bola untuk memastikan informasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan
dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat.
"Dengan
turun langsung ke desa, kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat
pencatatan nikah, baik dari sisi hukum maupun kemaslahatan keluarga,” ungkapnya.
Alfi juga memaparkan sejumlah
alasan penting kepada masyarakat tentang pentingnya nikah tercatat di KUA.
“Pencatatan
nikah bukan sekadar administrasi, tapi bukti resmi yang diakui negara dan
memiliki kekuatan hukum. Dengan buku nikah, hak-hak suami, istri, dan anak
terlindungi, baik dalam urusan waris, administrasi kependudukan, maupun
perlindungan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Kegiatan
ini disambut positif oleh pemerintah desa. Salah satunya Kepala Desa Mantiasa, Muhajir,
yang mengapresiasi inisiatif KUA dalam mengedukasi masyarakat secara langsung.
"Program
ini sangat bermanfaat. Kami siap mendukung agar semua pernikahan warga tercatat
resmi di KUA,” ujarnya.
Melalui
kegiatan ini, KUA Tebing Tinggi Barat berharap seluruh pasangan yang belum
memiliki buku nikah dapat segera terdata dan difasilitasi proses pencatatannya,
sehingga hak-hak hukum keluarga dapat terjamin. (T)