KUA Tebing Tinggi Barat Gelar Rapat Kerja Pembentukan Tim GAS dan Penegasan SOP Pelayanan
Daerah

KUA Tebing Tinggi Barat Gelar Rapat Kerja Pembentukan Tim GAS dan Penegasan SOP Pelayanan

  23 Jul 2025 |   56 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Meranti (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi Barat menggelar rapat kerja internal pada Selasa (22/7/2025), bertempat di aula KUA setempat. Rapat ini difokuskan pada pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) tingkat kecamatan, penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan administrasi, serta pembaruan wilayah kerja bagi Penyuluh Agama Islam Non-PNS.

 

Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap status pernikahan dan hak-hak keluarga.

 

Kepala KUA Tebing Tinggi Barat, Alfi Syukri dalam arahannya menekankan bahwa pelaksanaan GAS harus disambut dengan serius dan menjadi komitmen bersama seluruh jajaran.

 

“GAS ini bukan hanya instruksi administratif, tapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral kita dalam memastikan setiap pernikahan umat Islam tercatat secara sah baik secara agama maupun negara. Ini juga bagian dari pelayanan prima yang harus terus kita dorong,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, rapat juga menegaskan kembali pentingnya penerapan SOP pelayanan di kantor KUA. Seluruh staf administrasi diberikan penguatan terkait alur dan etika pelayanan publik, termasuk standar waktu penyelesaian administrasi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

 

Rapat kerja juga dimanfaatkan untuk melakukan pembaruan wilayah kerja Penyuluh Agama Islam, disertai dengan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru. Pembaruan ini dilakukan untuk pemerataan beban tugas dan efektivitas pelaksanaan program penyuluhan keagamaan di lapangan.

 

Seluruh peserta rapat yang terdiri dari kepala KUA, staf administrasi, dan penyuluh agama mengikuti jalannya rapat dengan aktif. Diskusi berjalan konstruktif dengan berbagai masukan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan KUA secara menyeluruh. (T)

Bagikan Artikel Ini

Infografis