Daerah
KUA Sekampung Udik Berikan Layanan Konsultasi Nikah kepada Warga Dusun 5 Desa Mengandung Sari
06 Nov 2025 | 38 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur | Kamis, 6 November 2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang cepat dan responsif. Pagi ini, tim KUA memberikan layanan konsultasi nikah kepada warga Dusun 5 Desa Mengandung Sari yang berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan tersebut, Penghulu KUA Sekampung Udik, H. Kasbolah, M.Pd., menjelaskan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ia menegaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah perlu disampaikan kepada KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Ketentuan ini bertujuan agar proses administrasi, verifikasi berkas, dan pembinaan calon pengantin dapat dilakukan dengan baik, sehingga pernikahan berjalan tertib, sah secara hukum agama maupun negara,” ujar Kasbolah.
Selain itu, penghulu juga memberikan edukasi terkait pentingnya pencatatan nikah resmi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak yang akan lahir dari pernikahan tersebut.
Warga menyambut positif kehadiran petugas KUA yang turun langsung memberikan penjelasan dan bimbingan. Layanan konsultasi semacam ini menjadi salah satu langkah nyata KUA Sekampung Udik dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang dekat, cepat, dan penuh keberkahan bagi masyarakat.
Penulis: H. Kas
Editor: Szp
Ka.KUA Inuman Sambut Kedatangan Penaizawa.
07 Apr 2026