Daerah
KUA Sekampung Kukuhkan Wakaf, Dua Aset Umat Resmi Dilegalisasi
04 Aug 2025 | 53 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung kembali mencatat langkah penting dalam penguatan wakaf dengan terlaksananya ikrar wakaf resmi pada Senin, 4 Agustus 2025. Bertempat di Aula KUA Sekampung, acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para wakif serta tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dua bidang tanah secara sah diikrarkan sebagai harta wakaf. Yang pertama, lahan seluas 225 meter persegi di Desa Trimulyo diwakafkan oleh Masrur Wicaksono untuk pembangunan Mushola Babussalam. Sementara yang kedua, tanah seluas 900 meter persegi di Desa Girikarto diikrarkan oleh Budi Rahayu untuk kepentingan Masjid Al Ikhlas.
Kepala KUA Sekampung, Sobri, S.Ag., M.H.I., menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah menjalankan amanah wakaf melalui jalur legal dan formal. “Kami sangat mengapresiasi para wakif. Ini bukan hanya amal jariyah, tapi juga edukasi kepada masyarakat bahwa wakaf sebaiknya ditempuh melalui prosedur resmi agar memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, ikrar wakaf di KUA menjamin keberlanjutan manfaat aset wakaf karena dilindungi oleh undang-undang dan memiliki kepastian hukum. “Dengan legalitas ini, aset umat akan lebih terjamin dari segi kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatannya di masa mendatang,” tambah Sobri.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi positif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan dalam mendorong pengelolaan wakaf yang lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Sekampung.(Ryd)
Penulis: H. Kas
Editor: Szp