KUA Pasir Sakti Tuntaskan Lintor Wakaf 2025 Lima Lokasi
Daerah

KUA Pasir Sakti Tuntaskan Lintor Wakaf 2025 Lima Lokasi

  05 Feb 2026 |   8 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti melaksanakan kegiatan Lintas Sektoral Wakaf (Lintor Wakaf) 2025 yang mencakup penanganan lima bidang tanah wakaf di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor KUA setempat sebagai bagian dari upaya penguatan legalitas dan perlindungan aset wakaf.

Kepala KUA Pasir Sakti, H. Rahmatsyah, S.Ag., M.M., menjelaskan bahwa program Lintor Wakaf 2025 difokuskan pada percepatan sertifikasi dan penataan administrasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Adapun lima bidang wakaf yang tercatat dalam program tersebut tersebar di beberapa titik. Di wilayah Pasir Sakti meliputi Masjid Baiturrahim, Musholla Subulussalam, dan Musholla Nurul Huda. Sementara di wilayah Sumur Kucing mencakup Masjid Baiturrohman dan Musholla Al Istiqomah.

Menurut Rahmatsyah, legalitas aset wakaf menjadi hal mendasar dalam mendukung keberlanjutan fungsi rumah ibadah serta kegiatan sosial keagamaan masyarakat. Dengan adanya sertifikasi, status tanah wakaf menjadi jelas secara hukum dan memberikan rasa aman bagi para nadzir dalam mengelolanya.

“Kami ingin memastikan seluruh aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Program ini juga menjadi wujud sinergi antara KUA, pemerintah, dan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan Lintor Wakaf 2025 ini, KUA Pasir Sakti berharap pengelolaan wakaf di wilayahnya semakin tertib, profesional, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat. *RS

Penulis: Kas
Editor: Sol

Bagikan Artikel Ini

Infografis