KUA Jabung Terima dan Verifikasi Pengajuan Data Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Jabung
Daerah

KUA Jabung Terima dan Verifikasi Pengajuan Data Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Jabung

  21 May 2025 |   56 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Jabung 21 Mei 2025– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabung Imron Rosyadi menerima secara resmi pengajuan data peserta Isbat Nikah Terpadu yang diajukan oleh panitia pelaksana kegiatan tingkat Kecamatan Jabung. Pengajuan data ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses pelayanan terpadu guna membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan secara sah menurut hukum negara.

Data yang diajukan selanjutnya langsung dilakukan proses verifikasi oleh pihak KUA Jabung. Verifikasi ini mencakup pengecekan kelengkapan administrasi, kecocokan identitas, serta kesesuaian dokumen pendukung lainnya sebagai syarat dalam pengajuan isbat nikah.

"Kami menerima dan langsung memverifikasi setiap berkas pengajuan yang masuk. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan proses isbat nikah berjalan tertib, sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kepala KUA Jabung.

Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Agama. Tujuannya adalah memberikan akses dan kemudahan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah, agar dapat mengajukan isbat secara kolektif dan efisien.

Melalui proses verifikasi yang teliti, KUA Jabung memastikan bahwa hanya pengajuan yang memenuhi syarat yang akan diteruskan ke tahap isbat di Pengadilan Agama. Dengan demikian, proses penerbitan buku nikah dan pencatatan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan tertib dan tepat sasaran. MKA

Bagikan Artikel Ini

Infografis