KUA Binawidya Sosialisasikan Urgensi Pencatatan Nikah Pada Gabungan Majelis Ta’lim di Mesjid Khairul Anam Tuahmadani
30 Jan 2026 | 32 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Pekanbaru (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binawidya melaksanakan sosialisasi urgensi pencatatan nikah kepada ibu ibu dalam kegiatan gabungan Majelis Ta’lim di mesjid Khairul Anam, Rabu (28/1/2026) sore, bertempat di Masjid Khairul Anam, Kelurahan Tuahmadani, usai salat Ashar.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 60 jamaah yang tidak hanya berasal dari Majelis Ta’lim Khairul Anam binaan Yulima Ozeni Yusnita, Penyuluh Agama Kecamatan Binawidya, tetapi juga dari beberapa majelis ta’lim terdekat. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala KUA Binawidya, H. Fahmi Wahyudi, S.H.I., M.Sy.
Dalam pemaparannya, H. Fahmi Wahyudi menjelaskan bahwa pencatatan nikah merupakan hal yang sangat penting karena Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keteraturan administrasi. Ia menegaskan bahwa KUA Binawidya terus berupaya memberikan pelayanan yang ramah, mudah, dan dekat dengan masyarakat, termasuk melalui kerja sama aktif bersama penyuluh agama yang turun langsung ke lapangan, baik ke masyarakat maupun ke sekolah-sekolah.
Lebih lanjut, ia juga menguraikan dampak negatif pernikahan siri yang berpotensi merugikan perempuan dan anak-anak, terutama terkait hak-hak hukum, perlindungan sosial, serta masa depan generasi. Penyampaian materi dilakukan dengan bahasa yang lugas dan diselingi humor, sehingga suasana menjadi hangat dan interaktif.
Antusiasme jamaah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar persoalan pernikahan siri atau kasus yang mereka jumpai di lingkungan sekitar. Diskusi yang berlangsung hampir satu jam tersebut terasa singkat karena dialog yang hidup dan membumi.
Ketua Masjid Khairul Anam, Prof. Dr. H. Suhayib, menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, pencatatan nikah tidak bertentangan dengan ajaran agama. Ia menegaskan bahwa agama tidak hanya menekankan sah secara syariat, tetapi juga sangat memperhatikan keteraturan administrasi dan ketaatan kepada hukum negara demi kemaslahatan..
Melalui kegiatan ini, KUA Binawidya berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk ikhtiar bersama untuk melindungi hak dan martabat keluarga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (YOY)