Daerah
KUA Balik Bukit Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Secara Gratis Kepada Nazir Wakaf
20 May 2025 |
364 |
Penulis : Humas PC APRI Lambar|
Publisher : Biro Humas APRI Lampung
PC APRI Lambar (Humas).- Kepala Kantor
Urusan Agama Balik Bukit secara resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara
gratis kepada para nazir untuk empat titik lokasi tanah wakaf diwilayah
kerjanya, bertempat di Balai Nikah KUA Balik Bukit, Selasa (20/05/2025).
Penyerahan ini menjadi momen penting
setelah melalui proses panjang hasil kerja sama antara KUA Balik Bukit, Penyelenggara
Zakat Wakaf Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung
Barat, serta pihak terkait lainnya. Dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf
ini secara langsung memberikan kepastian hukum atas status tanah yang telah
diwakafkan oleh masyarakat untuk kepentingan keagamaan dan sosial.

“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai
tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga proses sertifikasi di BPN,
hari ini kami bisa menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada para nazir. Ini
merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama untuk
menjaga amanah wakif dan menjamin legalitas tanah wakaf,” ujar Fathurrahman,
S.Ag., M.H., Kepala KUA Balik Bukit dalam sambutannya.
Sementara Desi Novalia, S.Sos., Operator E-AIW KUA Balik
Bukit dalam laporannya menyampaikan bahwa Empat lokasi penerima sertifikat tersebut
tersebar di dua pekon wilayah Kecamatan Balik Bukit, yaitu di Pekon Bahway
peruntukan Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas dan Masjid Al Muhajirin, dan di Pekon
Padang Cahya peruntukan Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda dan Tanah Wakaf
Pemakaman.
Para nazir penerima sertifikat
menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian dan pendampingan dari KUA
Balik Bukit selama proses sertifikasi berlangsung. Dengan telah diterbitkannya
sertifikat tanah wakaf ini, diharapkan aset-aset wakaf dapat dikelola lebih
baik dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat. (Fr)
Share
|
|
|
|