Kontribusi Penghulu dalam Mengawal Moderasi Beragama
Daerah

Kontribusi Penghulu dalam Mengawal Moderasi Beragama

  12 Oct 2024 |   253 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

oleh : ( H. Kasbolah, M.Pd.)

Penghulu KUA Sekampung Udik, Lamtim



Sebagaimana kita ketahui bersama lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama yang menjadi dasar terkait moderasi beragama di Indonesia. Dalam keberagaman masyarakat Indonesia, moderasi beragama menjadi kunci penting untuk menjaga kerukunan dan kedamaian. Konsep ini menekankan pentingnya sikap adil, seimbang, dan menghindari sikap ekstrem dalam beragama. Pemerintah pun telah menjadikan moderasi beragama sebagai program prioritas.

 

Regulasi Terbaru tentang Moderasi Beragama 

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 sebagai upaya konkret dalam memperkuat moderasi beragama. Peraturan ini memberikan definisi yang jelas mengenai istilah-istilah kunci terkait moderasi beragama dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama.:

 

Ayat Al-Quran tentang Moderasi Beragama 

Al-Quran mengajarkan pentingnya moderasi dalam beragama. Beberapa ayat yang relevan antara lain: 

 

·         QS. Al-Baqarah: 143: "

      وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ   

 

Dan begitulah Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat yang adil dan terbaik, agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasulullah menjadi saksi atas perbuatan kalian..." [albaqoroh:143]. 

 

·         QS. Al-Maidah: 8: "

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ 

 

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-benar yang selalu membela kebenaran karena Allah. Saksikanlah setiap perkara dengan adil. Jangan biarkan kebencian kalian pada suatu kelompok membuat kalian berlaku tidak adil..." [almaidah :8 ]. 

 

Peran Penghulu dalam Moderasi Beragama 

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, Penghulu sebagai Pegawai Negeri Sipil memiliki tugas pokok dalam memberikan pelayanan nikah dan rujuk, mengembangkan lembaga kepenghuluan, serta membimbing masyarakat Islam. Dengan tanggung jawab yang besar ini, Penghulu memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan moderasi beragama. Berikut ini adalah beberapa kontribusi nyata Penghulu dalam konteks tersebut:

 

1.     Pendidikan dan Penyuluhan: Tujuan dari bimbingan pranikah yang diberikan oleh penghulu adalah untuk mempersiapkan calon pengantin tidak hanya secara spiritual, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moderasi beragama sehingga tercipta keluarga yang harmonis dan toleran.

 

2.     Pelayanan Prima: Nilai-nilai keadilan dan kesetaraan harus menjadi dasar dalam pelayanan yang diberikan oleh seorang penghulu. Pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif merupakan cerminan dari sikap penghulu yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.; 

 

3.     Penyelesaian Konflik: Penghulu memiliki peran penting dalam memfasilitasi mediasi dan penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat. Melalui pendekatan yang moderat, penghulu dapat membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan secara damai dan adil.

4.      Penguatan Kelembagaan: Penghulu bekerja di bawah naungan Kantor Urusan Agama (KUA), yang merupakan institusi penting dalam memperkuat moderasi beragama. Melalui program-program KUA, penghulu dapat berkontribusi dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama ke seluruh lapisan masyarakat.

 

Kesimpulan

Penghulu memiliki peran krusial dalam mendorong moderasi beragama di Indonesia. Melalui pendidikan, penyuluhan, pelayanan berkualitas, penyelesaian sengketa, dan penguatan lembaga keagamaan, penghulu dapat menanamkan nilai-nilai toleransi, keadilan, dan kerukunan umat beragama. Ajaran Islam yang menekankan sikap moderat, seperti yang tertuang dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 143 dan Al-Maidah ayat 8, menjadi landasan kuat bagi peran penghulu. Dengan dukungan regulasi terbaru, seperti Perpres Nomor 58 Tahun 2023, penghulu tidak hanya sebatas petugas pencatat nikah, melainkan juga tokoh masyarakat yang aktif berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih harmoni dan sejahtera.

Share | | | |