oleh : ( H.
Kasbolah, M.Pd.)
Penghulu KUA
Sekampung Udik, Lamtim
Sebagaimana kita ketahui bersama lahirnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama yang
menjadi dasar terkait moderasi beragama di Indonesia. Dalam keberagaman
masyarakat Indonesia, moderasi beragama menjadi kunci penting untuk menjaga
kerukunan dan kedamaian. Konsep ini menekankan pentingnya sikap adil, seimbang,
dan menghindari sikap ekstrem dalam beragama. Pemerintah pun telah menjadikan
moderasi beragama sebagai program prioritas.
Regulasi Terbaru tentang Moderasi Beragama
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58
Tahun 2023 sebagai upaya konkret dalam memperkuat moderasi beragama. Peraturan
ini memberikan definisi yang jelas mengenai istilah-istilah kunci terkait
moderasi beragama dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah pusat,
pemerintah daerah, serta seluruh masyarakat dalam mengimplementasikan
nilai-nilai moderasi beragama.:
Ayat Al-Quran tentang Moderasi Beragama
Al-Quran mengajarkan pentingnya moderasi dalam beragama.
Beberapa ayat yang relevan antara lain:
·
QS.
Al-Baqarah: 143: "
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً
وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ
عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ
اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى
عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ
ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ
لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
“ Dan begitulah
Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat yang adil dan terbaik,
agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasulullah menjadi
saksi atas perbuatan kalian..." [albaqoroh:143].
·
QS.
Al-Maidah: 8: "
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ
هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا
تَعْمَلُوْنَ
“ Wahai orang-orang yang beriman, jadilah
kalian orang-benar yang selalu membela kebenaran karena Allah. Saksikanlah
setiap perkara dengan adil. Jangan biarkan kebencian kalian pada suatu kelompok
membuat kalian berlaku tidak adil..." [almaidah
:8 ].
Peran Penghulu dalam Moderasi Beragama
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, Penghulu
sebagai Pegawai Negeri Sipil memiliki tugas pokok dalam memberikan pelayanan
nikah dan rujuk, mengembangkan lembaga kepenghuluan, serta membimbing
masyarakat Islam. Dengan tanggung jawab yang besar ini, Penghulu memiliki peran
yang sangat penting dalam mewujudkan moderasi beragama. Berikut ini adalah
beberapa kontribusi nyata Penghulu dalam konteks tersebut:
1. Pendidikan
dan Penyuluhan: Tujuan dari bimbingan pranikah yang diberikan
oleh penghulu adalah untuk mempersiapkan calon pengantin tidak hanya secara
spiritual, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moderasi beragama sehingga
tercipta keluarga yang harmonis dan toleran.
2.
Pelayanan
Prima:
Nilai-nilai
keadilan dan kesetaraan harus menjadi dasar dalam pelayanan yang diberikan oleh
seorang penghulu. Pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif merupakan
cerminan dari sikap penghulu yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.;
3. Penyelesaian
Konflik: Penghulu memiliki peran penting dalam memfasilitasi mediasi dan
penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat. Melalui pendekatan yang
moderat, penghulu dapat membantu para pihak yang bersengketa mencapai
kesepakatan secara damai dan adil.
4.
Penguatan
Kelembagaan: Penghulu bekerja di bawah naungan Kantor Urusan Agama
(KUA), yang merupakan institusi penting dalam memperkuat moderasi beragama.
Melalui program-program KUA, penghulu dapat berkontribusi dalam menyebarkan
nilai-nilai moderasi beragama ke seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan
Penghulu memiliki peran krusial dalam
mendorong moderasi beragama di Indonesia. Melalui pendidikan, penyuluhan,
pelayanan berkualitas, penyelesaian sengketa, dan penguatan lembaga keagamaan,
penghulu dapat menanamkan nilai-nilai toleransi, keadilan, dan kerukunan umat
beragama. Ajaran Islam yang menekankan sikap moderat, seperti yang tertuang
dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 143 dan Al-Maidah ayat 8, menjadi landasan
kuat bagi peran penghulu. Dengan dukungan regulasi terbaru, seperti Perpres
Nomor 58 Tahun 2023, penghulu tidak hanya sebatas petugas pencatat nikah,
melainkan juga tokoh masyarakat yang aktif berkontribusi dalam mewujudkan
masyarakat Indonesia yang lebih harmoni dan sejahtera.