Kepala KUA Pasir Sakti Serahkan E-AIW kepada Nadzir TPQ Sabilul Hidayah
Daerah

Kepala KUA Pasir Sakti Serahkan E-AIW kepada Nadzir TPQ Sabilul Hidayah

  28 May 2025 |   28 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti, H. Rahmatsyah, S.Ag., M.M., melaksanakan penandatanganan dan penyerahan dokumen Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) kepada nadzir untuk Tanah Wakaf TPQ Sabilul Hidayah, yang berlokasi di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Selasa (28/5/2025).

Dokumen E-AIW tersebut diserahkan kepada Nadzir Wakaf, H. Syarudin Helmy, sebagai bentuk legalitas sah atas ikrar wakaf yang diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan pendidikan keagamaan, khususnya Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ).

Dalam sambutannya, Kepala KUA menegaskan bahwa proses sertifikasi wakaf secara elektronik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan sekaligus kepastian hukum terhadap aset wakaf. Ia juga mengapresiasi langkah para wakif dan nadzir yang proaktif dalam pengelolaan tanah wakaf secara tertib dan sesuai prosedur.

“Dengan adanya E-AIW ini, wakaf TPQ Sabilul Hidayah kini memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini penting agar keberlangsungan kegiatan keagamaan dan pendidikan Al-Qur'an di desa ini terus berkembang dan mendapat perlindungan hukum,” ujar H. Rahmatsyah.

Penyerahan ini disaksikan oleh para perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan aset keagamaan. Diharapkan, tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat dan generasi muda Islam di wilayah Labuhan Ratu dan sekitarnya.

Penulis: H. Kas

Bagikan Artikel Ini

Infografis