
Daerah
Kepala KUA Pasir Sakti Hadiri Rakor Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Agama
02 Jun 2025 | 47 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas)– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti, H. Rahmatsyah, S.Ag., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Agama Kecamatan Pasir Sakti, turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Agama yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Senin (2/6/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.A.P., serta dihadiri oleh Kasubbag TU H. Masturi, S.Ag., dan Kasi Bimas Islam Drs. Muhlisin, M.Sy., bersama para ketua dan sekretaris tim dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur.
Dalam arahannya, H. Indrajaya mengingatkan pentingnya kewaspadaan ASN Kementerian Agama terhadap potensi konflik yang bernuansa agama. Ia menekankan peran aktif dalam memperkuat moderasi beragama dan mendorong kolaborasi dengan tokoh masyarakat demi menciptakan suasana yang aman dan rukun di tengah keberagaman.
Ketua Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Agama Kabupaten, H. Masturi, S.Ag., juga memaparkan sebelas sumber utama konflik sosial berbasis agama, termasuk isu pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi menyesatkan yang bersentuhan dengan sentimen keagamaan. Ia menekankan pentingnya peran KUA dalam mengawal pelaksanaan SKB 2 Menteri Tahun 2006 agar konflik dapat dicegah sejak dini.
H. Rahmatsyah menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektoral di Kecamatan Pasir Sakti dalam mengantisipasi potensi konflik keagamaan. “Kami siap menjalankan amanah ini demi menjaga kerukunan dan ketenteraman masyarakat,” ujar beliau.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kesiapsiagaan Kementerian Agama dalam mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama melalui pendekatan preventif, edukatif, dan persuasif.
---
Penulis: H. Kas